Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk dalam penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PTPS nantinya akan bertugas dalam lingkup kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Lantas, berapa gaji PTPS Pilkada 2024?
Bagi detikers yang penasaran, berikut ini besaran gaji untuk PTPS Pilkada 2024. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji PTPS Pilkada 2024
Terkait honor PTPS Pilkada telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan surat tersebut, gaji PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 800.000 per orang/bulan. Selain gaji tersebut, anggota PTPS juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerjanya.
Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
- Meninggal: Rp 36.000.0000
- Cacat Permanen: rp 30.800.0000
- Luka Berat: Rp 16.500.000
- Luka Sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000
Tugas dan Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki fungsi, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Itulah informasi untuk besaran gaji PTPS Pilkada 2024. Semoga menjawab rasa penasaran detikers, ya!
(edr/edr)