Bolehkah Puasa di Hari Tasyrik Idul Adha? Ini Hukumnya Menurut 4 Mazhab

Bolehkah Puasa di Hari Tasyrik Idul Adha? Ini Hukumnya Menurut 4 Mazhab

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Rabu, 19 Jun 2024 06:30 WIB
Ilustrasi puasa Ayyamul Bidh bulan Januari 2024.
Ilustrasi (Foto: Istimewa/ Unsplash.com)
Makassar -

Puasa Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 dalam hitungan kalender Hijriah setiap bulannya. Namun diketahui bahwa 13 Dzulhijjah bulan Juni ini merupakan hari tasyrik atau waktu yang diharamkan untuk berpuasa.

Lantas, bagaimana hukum puasa Ayyamul Bidh di hari tasyrik?

Mengutip laman resmi Muslim or.id, puasa Ayyamul Bidh sangat dianjurkan Rasulullah SAW untuk dikerjakan umat Islam. Sebab di malam itu bulan purnama akan memancarkan sinarnya yang putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut tertuang dalam dalil Abu Hurairah RA:

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Kekasihku (yaitu Rasulullah SAW) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1. berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2. mengerjakan shalat Dhuha, 3. mengerjakan shalat witir sebelum tidur." (HR. Bukhari no. 1178)

Nah untuk lebih memahami tentang pelaksanaan puasa sunnah ini, berikut hukum puasa Ayyamul Bidh di hari Tasyrik. Yuk, disimak!

Hukum Puasa Ayyamul Bidh di Hari Tasyrik

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait puasa Ayyamul Bidh di hari tasyrik, ada yang membolehkan, ada yang menghukuminya makruh, dan ada yang mengharamkannya. Setiap pendapat tersebut memiliki dasar masing-masing.

Pendapat yang Mengharamkan

Melansir dari laman NU Online, di antara ulama yang mengharamkan puasa Ayyamul Bidh di hari tasyrik adalah Imam Syafi'i. Pendapat terkait keharaman berpuasa Ayyamul Bidh di hari tasyrik ini didasarkan pada pendapat baru atau qaul jadid-nya.

Pendapat baru Imam Syafi'i ini didasarkan pada keumuman larangan puasa pada hadits riwayat Abu Dawud dan Muslim. Sebagaimana dikutip Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib berikut ini:

قوله (وَكَذَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ) وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ الْأَضْحَى لِلنَّهْيِ عَنْ صِيَامِهَا فِي خَبَرِ أَبِي دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَفِي خَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya: "(Demikian juga hari tasyrik), yaitu tiga hari setelah Idhul Adha karena larangan puasa pada hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad sahih dan pada hadits riwayat Muslim, 'Bahwa itu semua adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah swt,'" (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz V, halaman 314).

Pendapat yang Membolehkan

Sementara itu, dalam pendapat lama atau qaul qadim-nya, Imam As-Syafi'i membolehkan puasa Ayyamul Bidh di hari tasyrik, namun dengan ketentuan tertentu. Dia berpendapat puasa Ayyamul di hari tasyrik diperbolehkan bagi jemaah haji tamattu' dan qiron, terutama mereka yang tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram).

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhori:

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

"Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu." (HR. Bukhari no. 1998).

Pendapat ini kemudian turut disepakati oleh Ibnu Umar, Aisyah, Al-Auza'i, Malik, Ahmad dan Ishaq yang bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu'.

Pendapat yang Menghukumi Makruh

Selain yang mengharamkan dan membolehkan, ada pula kalangan ulama yang menghukumi puasa Ayyamul bidh di hari tasyrik adalah makruh. Mengutip dari detikEdu, pendapat demikian adalah pendapat Mazhab Hanafi dan Hambali.

Menurut kalangan ini, puasa dapat terhitung dengan maksiat jika sengaja berpuasa pada hari tasyrik.

"(Puasa pada hari tasyrik) hukumnya makruh menurut mahzab Hanafi dan Hambali, baik puasa tersebut wajib maupun sunnah," tulis Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.

Mazhab Hanafi berpendapat makruh yang dimaksud dalam hal ini adalah makruh tahriiman. Artinya, puasa yang dilakukan tetap dianggap sah, namun pelakunya tetap disebut berdosa.

"Sebab, larangan yang tertuju kepada suatu sifat yang laazim [melekat, tidak terpisahkan) dari suatu amal mengakibatkan kerusakan sifat itu saja, sedangkan amal itu sendiri tetap masyru' (dianjurkan untuk dikerjakan)." bunyi keterangan mazhab Hanafi yang diterjemahkan Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili.

Adapun menurut Mazhab Maliki, kemakruhan berpuasa di hari tasyrik hanya terbatas pada dua hari setelah Idul Adha. Pendapat ini sedikit berbeda dengan jumhur yang menyebut larangan berpuasa berlaku selama tiga hari setelah Idul Adha.

Meskipun tidak dijelaskan secara eksplisit terkait larangan puasa pada hari tasyrik ketiga atau 13 Dzulhijah pada Mahzab Maliki, hukumnya tetap terhitung makruh. Hal ini dijelaskan dalam Fikih Ibadah yang disusun oleh Hasan Ayyub.

"Malik berpendapat, makruh berpuasa pada hari keempat (13 Dzulhijah) bila puasanya sunnah (namun) puasanya tetap berlaku," tulis buku tersebut.

Solusi Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Dzulhijjah

Seperti yang diketahui bahwa 13 Dzulhijjah bulan Juni ini dianggap sebagai hari tasyrik. Namun, bagi umat Muslim yang tetap ingin berpuasa dapat menggantinya di hari apa pun pada bulan Dzulhijjah. Misalnya, 16 Dzulhijjah atau lainnya.

Merujuk pada hadis Abdullah bin Amr bin Al-'Ash RA, Rasulullah shallallahu SAW pernah bersabda:

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

"Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun." (HR. Bukhari, no. 1979)

Hadits di atas menunjukkan bahwa puasa Ayyamul bidh itu bisa dilakukan jika memang punya kemudahan untuk mengerjakannya. Namun jika tidak mudah, cukup melaksanakan puasa selama tiga hari di waktu kapan pun.

Demikian hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh Sa'id bin Wahf Al-Qohthoni dalam Ash-Shiyam fil Islam, hal. 375. Kemudian disampaikan juga oleh guru dari Syaikh Sa'id yaitu Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz sebagaimana dikutip dalam Ash-Shiyam fi Al-Islam, hlm. 375-376.

Niat Puasa Ayyamul Bidh

Dalam Islam, wajib untuk membaca niat sebelum berpuasa, termasuk puasa Ayyamul Bidh. Berikut niat puasa Ayyamul Bidh beserta latin dan terjemahannya:

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta'ala."

Membaca niat puasa Ayyamul Bidh ini dapat dilakukan sejak malam hari hingga siangnya sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat). Namun dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh. (Al-Malibari, Fathul Mu'în, juz II, halaman 223).

Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika sedang puasa Ayyamul Bidh:

1. Niat

Seorang muslim dianjurkan untuk berniat di dalam hati saat hendak berpuasa. Niat puasa Ayyamul Bidh ini dapat dilakukan dengan niat puasa mutlak, seperti "Saya niat puasa".

Namun, akan lebih baiknya apabila melafalkan niatnya secara khusus. Membaca niat di dalam hati sah-sah saja hukumnya, namun sebisa mungkin diucapkan secara lisan.

2. Makan Sahur

Sahur termasuk bagian penting dari ibadah puasa, termasuk puasa Ayyamul Bidh. Meskipun sahur tidak wajib, namun sangat dianjurkan untuk tidak melewatkannya. Sahur ini dianjurkan dilakukan menjelang masuk waktu subuh atau sebelum imsak.

3. Menahan Diri

Menahan diri saat berpuasa juga menjadi salah satu cara untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh. Ketika sedang berpuasa, seorang Muslim perlu menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum, serta menjaga perilaku dan ucapan.

4. Menjaga Diri

Selain menahan diri, umat muslim juga harus lebih menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa. Mulai dari berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa lainnya.

Rasulullah saw pernah bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعِ وَالْعَطَشِ (رواه النسائي وابن ماجه من حديث أبي هريرة)

Artinya, "Banyak orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan kehausan" (HR an-Nasa'i dan Ibnu Majah dari riwayat hadits Abu Hurairah ra). (Abul Fadl al-'Iraqi, al-Mughni 'an Hamil Asfâr, [Riyad: Maktabah Thabariyyah, 1414 H/1995 M], juz I, h. 186).

5. Segera Berbuka Puasa

Saat berpuasa baiknya umat muslim untuk segera berbuka ketika sudah memasuki waktu magrib.

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Keutamaan puasa Ayyamul Bidh sangat besar. Orang yang berpuasa Ayyamul Bidh akan sekaligus mendapatkan kesunnahan berpuasa tiga hari tiap bulan.

Dalam Islam, puasa tiga setiap bulannya setara dengan puasa sepanjang tahun. Sebagaimana pendapat Imam as-Subki dan ulama lainnya berikut ini:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابهِ الْكَرِيم: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَة فَلهُ عشر أَمْثَالهَا [الأنعام: 160]. اَلْيَوْمُ بِعشْرَةِ أَيَّامٍ (رَوَاهُ ابْن ماجة وَالتِّرْمِذِيّ. وَقَالَ: حسن .وَصَححهُ ابْن حبَان من حَدِيث أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْه)

Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, sungguh Nabi saw bersabda: 'Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: 'Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya' [QS al-An'am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari'." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: "Hadits ini hasan." Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (Abu Bakar Ibnus Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 269; dan Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtâj ilâ Adillatil Manhâj, [Makkah, Dâru Harrâ': 1406 H], juz II, h. 109-110).

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024

Berdasarkan kalender Hijriah oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, puasa Ayyamul Bidh jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di bulan Dzulhijjah. Sedangkan jika dihitung sesuai dengan kalender Masehi tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada 8 Juni 2024.

Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh bertepatan pada tanggal 20, 21, dan 22 di bulan Juni. Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jadwal puasa Ayyamul Bidh Juni 2024:

  • 13 Dzulhijjah 1445 H: Kamis, 20 Juni 2024
  • 14 Dzulhijjah 1445 H: Jumat, 21 Juni 2024
  • 15 Dzulhijjah 1445 H: Sabtu, 22 Mei 2024

Nah, itulah informasi tentang hukum puasa Ayyamul Bidh lengkap dengan keutamaan hingga jadwal puasanya. Sudah paham kan, detikers?




(urw/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads