Apakah Kurban Harus Disaksikan oleh Shohibul Qurban? Ini Keterangan Ulama

Apakah Kurban Harus Disaksikan oleh Shohibul Qurban? Ini Keterangan Ulama

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 17 Jun 2024 12:29 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Foto: iStock
Makassar -

Berkurban merupakan salah satu amalan penting di Hari Raya Idul Adha. Hewan yang dikurbankan itu hendaknya disembelih sendiri oleh orang yang berkurban atau shohibul qurban.

Namun, sebagian orang ada yang tidak mampu menyembelih hewan kurbannya sendiri sehingga diserahkan kepada panitia. Penyembelihan oleh panitia tersebut biasanya akan disaksikan langsung oleh shohibul qurban.

Beberapa orang juga tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia. Sehingga muncul pertanyaan terkait hukum kehadiran shohibul kurban dalam proses penyembelihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah kurban harus disaksikan oleh orang yang berkurban? Bagaimana hukumnya sesuai syariat Islam?

Untuk mengetahui jawabannya, berikut detikSulsel telah menyajikan ulasan seputar hukum menyaksikan hewan kurban. Disimak, ya!

ADVERTISEMENT

Apakah Kurban Harus Disaksikan?

Melansir laman Kemenag, para ulama berpendapat bahwa seorang shohibul qurban dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya apabila penyembelihannya diwakilkan orang lain atau panitia. Shohibul qurban dianjurkan menyaksikan penyembelihan tersebut secara langsung seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Dengan begitu, hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunah. Tujuannya yaitu untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang disaksikan.

Hukum menyaksikan hewan kurban tersebut disandarkan pada hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id berikut:

"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: 'Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk keluarga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: 'Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam'."

Disadur dari laman Rumaysho, dijelaskan lebih lanjut bahwa menyaksikan prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Sehingga apabila orang yang diwakilkan penyembelihan kurbannya tidak datang menyaksikan, maka kurbannya tetap sah.

Menghadiri prosesi itu ditegaskan sekali lagi merupakan sunah bukan wajib. Seperti yang dijelaskan Al Bahuti dalam kitab Ar Roudh berikut:

ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى

"Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan."

Maka pertanyaan 'apakah kurban harus disaksikan', jawabannya yakni tidak harus. Namun, menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurban disunahkan.

Syarat dan Adab Menyembelih Hewan Kurban

Saat hewan kurban diserahkan sepenuhnya kepada panitia, Shohibul qurban sebaiknya memperhatikan syarat dan adab saat proses penyembelihan. Tujuannya agar ibadah kurban sah dan hewan kurban pun disembelih dengan baik.

Nah, untuk itu berikut ini syarat dan adab menyembelih hewan kurban:

Syarat Menyembelih Hewan Kurban

  • Penyembelih harus seorang muslim atau ahlul kitab (yaitu ahlul kitab yang perempuannya halal dinikahi) dan mampu menyembelih.
  • Penyembelihan harus dilakukan dengan sengaja untuk tujuan menyembelih.
  • Hewan yang mudah disembelih (maqduur 'alaih) harus diputus seluruh hulquum (tenggorokan/saluran nafas) dan marii' (kerongkongan/saluran makanan dan minuman) hewan dalam satu penyembelihan.
  • Apabila dilakukan lebih dari satu kali maka saat putusnya hulquum dan marii' disyaratkan hewan masih dalam kondisi hayatmustaqirrah. Hayatmustaqirrah adalah kondisi hewan masih mempunyai kehidupan yang melekat dengan tanda darah masih mengalir deras atau masih bisa bergerak dengan kuat.
  • Penyembelihan hewan harus menggunakan alat tajam selain kuku, gigi dan tulang. Apabila penyembelihan menggunakan alat yang dapat memotong namun bukan sebab tajamnya melainkan tekanan berat dari alat atau orang yang memotong, maka hukumnya haram.
  • Bagi hewan yang tidak dapat dikendalikan (ghoiru maqdur alaih), maka penyembelihannya dengan cara 'aqr yaitu melemparkan alat penyembelihan (selain tulang, gigi, dan kuku) pada tubuh manapun dari hewan. Dengan begitu hewan akan terluka dan mengalirkan darah hingga menyebabkan kematiannya.

Adab Menyembelih Hewan Kurban

  • Penyembelihan dilakukan oleh orang yang berkurban jika mampu menyembelih dengan benar. Proses kurban dihadiri dan disaksikan keluarga bagi yang memiliki keluarga.
  • Wanita dan laki-laki yang tidak mampu menyembelih sendiri mewakilkan penyembelihan kepada laki-laki muslim yang mampu dan paham tentang kurban.
  • Orang yang berkurban dan keluarganya hadir menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakil atau panitia.
  • Penyembelihan dilakukan di lingkungan rumah tempat tinggal. Khusus pemimpin negara disunahkan menyembelih di tempat pelaksanaan salat Idul Adha.
  • Alat sembelih ditajamkan terlebih dahulu sebelum melakukan penyembelihan. Menajamkan alat sembelih ini tidak boleh dilakukan di hadapan hewan kurban yang hendak disembelih.
  • Menyediakan air untuk diminum hewan sebelum disembelih.
  • Hewan digiring dengan lembut ke tempat penyembelihan.
  • Hewan dibaringkan lembut dengan sisi kirinya di tanah dan semua kakinya diikat kecuali kaki kanan belakang.
  • Saat menyembelih, penyembelih memegang kepala hewan dengan tangan kiri. Posisi penyembelih dan leher hewan harus menghadap ke kiblat.
  • Hewan mesti diperlakukan dengan hati-hati dan lemah lembut termasuk saat membaringkannya agar tidak menimbulkan cacat.
  • Menyembelih sapi, kerbau, kambing dan domba dengan cara dzabh, yaitu memotong bagian leher yang dekat dengan kepalanya sampai terputus hulqum dan marii'.
    Khusus hewan unta, disembelih dengan posisi berdiri dengan mengikat lutut kaki kirinya.
  • Unta disembelih dengan cara nahr yaitu menusuk bagian leher yang dekat dengan dada lalu menggerakkan pisau ke arah bawah untuk memotong hulquum dan marii' sehingga terputus bagian bawah leher.
  • Saat menyembelih membaca takbir, basmalah, takbir, selawat kepada Nabi SAW, dan membaca doa menyembelih hewan kurban.

Larangan Saat Hendak Berkurban

Meskipun prosesi penyembelihan diwakilkan oleh orang lain, seseorang yang berkurban tetap harus mengikuti ketentuan-ketentuan tertentu. Seperti larangan untuk bercukur dan memotong kuku hewan kurban yang disembelih.

Melansir NU Online, saat sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, umat muslim yang hendak berkurban sudah tidak diperkenankan untuk memotong rambut dan kuku. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Namun, hadis tersebut menuai perdebatan di antara para ulama. Menurut Imam Malik dan Syafi'i larangan bercukur dan memotong kuku adalah sunah. Sementara, Imam Ahmad mengharamkannya.

Seperti yang dijelaskan dalam Mirqatul Mafatih berikut:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Adapun hikmah dari tidak bercukur dan memotong kuku bagi seseorang yang hendak berkurban yakni seluruh tubuhnya di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab berkurban sejatinya menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Demikianlah ulasan mengenai 'apakah kurban harus disaksikan'. Semoga menjawab pertanyaan detikers,ya!




(edr/edr)

Hide Ads