Apakah yang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

Apakah yang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

Nur Riona - detikSulsel
Senin, 17 Jun 2024 10:45 WIB
hewan kurban
Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina
Makassar -

Umat muslim biasanya akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Pertanyaannya, apakah yang berkurban boleh memakan daging kurbannya?

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU Online), berkurban adalah ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah ini juga memiliki dapat memberikan berkah bagi orang banyak.

Lalu, apakah semua daging kurban harus diberikan kepada orang lain? Pertanyaan ini kerap ditanyakan oleh banyak umat muslim yang akan berkurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah agar lebih paham, berikut penjelasan tentang apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban atau tidak selengkapnya.

Yuk dicermati!

ADVERTISEMENT

Hukum Makan Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban

Mengutip laman Kementerian Agama RI, para ulama membagi 2 hukum untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Keduanya berlaku pada kurban sunah dan kurban wajib.

1. Kurban Sunah

Untuk orang yang melaksanakan kurban sunah, maka hukum memakan daging kurban baginya adalah Mubah.

Orang yang berkurban sunah artinya ia berkurban bukan karena sesuatu yang wajib seperti nadzar. Hukum yang berlaku pada kondisi ini yakni boleh (mubah).

Dengan kata lain, orang yang berkurban karena alasan sunah diperbolehkan memakan daging kurbannya. Bahkan dalam hal ini, orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya.

Hal ini sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah SAW sendiri. Disebutkan, bahwa pada pelaksanaan Idul Fitri, Rasulullah tidak keluar rumah sebelum makan sesuatu. Namun ketika Idul Adha, Nabi tidak makan apa-apa hingga Ia kembali ke rumahnya. Saat kembali, Nabi memakan daging hewan kurbannya.

2. Kurban Wajib

Sedangkan bagi orang yang melaksanakan kurban wajib, maka dia tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri.

Orang yang berkurban wajib adalah orang yang berkurban karena nadzar sehingga hukumnya wajib ditunaikan. Maka dalam hal ini para ulama menyebutkan bahwa orang tersebut tidak diperbolehkan makan daging kurbannya.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin mengatakan, haram mengonsumsi kurban yang wajib sebab nadzar. Artinya haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban yang wajib sebab nazar."

Nah, itulah penjelasan tentang apakah orang yang berkurban boleh makan daging kurbannya. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa orang yang berkurban boleh bahkan dianjurkan untuk makan daging kurbannya, selama itu bukan kurban untuk nadzar.

Ketentuan Penggunaan Daging oleh Shohibul Kurban

Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

1. Jumlah yang Dikonsumsi

Shohibul kurban sebaiknya memperhatikan jumlah daging kurban yang dimakan. Besarannya dibatasi hanya sampai sepertiga saja. Ketentuan ini dianjurkan agar manfaat daging kurban bisa dirasakan oleh lebih banyak orang.

2. Memperhatikan Hak Orang Lain

Seorang shahibul perlu memperhatikan hal orang lain, khususnya untuk orang-orang yang membutuhkan. Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan merata. Sehingga pembagian ini mendatangkan keberkahan dan kebahagiaan untuk orang banyak.

3. Kondisi Khusus

Shahibul juga harus melihat kondisi sekitar. Jika di tempatnya ada banyak fakir miskin, maka shahibul dianjurkan untuk mengutamakan pembagian daging kepada mereka. Meskipun porsi untuk dirinya dan keluarga mungkin akan berkurang.

Nah detikers, demikian ulasan lengkap mengenai ketentuan memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Semoga membantu, ya!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads