- Hadits tentang Perintah Melaksanakan Kurban
- Hadits tentang Hukum Berkurban
- Hadis tentang Keutamaan Berkurban 1. Jadi Saksi Amal Kebaikan di Akhirat 2. Jadi Ibadah Penting Bagi Muslim yang Mampu 3. Media untuk Meraih Ketakwaan
- Hadis tentang Cara Rasulullah Berkurban Jenis Hewan Kurban Rasulullah SAW Kriteria Hewan Kurban Rasulullah SAW
- Tata Cara Berkurban 1. Membaca basmalah 2. Baca shalawat untuk Rasulullah SAW 3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali 4. Baca doa menyembelih
- Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Berkurban Tapi Mampu, Ini Haditsnya
Berkurban adalah salah satu amalan ibadah yang paling utama dalam Islam. Ada banyak hadits yang menjelaskan tentang perintah dan keutamaan kurban.
Dikutip dari laman NU Online, kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab 'qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan' yang artinya dekat. Sehingga melaksanakan kurban dianggap sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Nah, agar lebih memahami tentang ibadah kurban, berikut ini berbagai hadits tentang kurban beserta artinya yang telah dirangkum detikSulsel. Mulai dari sejarah kurban, bagaimana Rasulullah berkurban, perintah berkurban, hukum hingga keutamaan bagi orang-orang berkurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk simak!
Hadits tentang Perintah Melaksanakan Kurban
Perintah melaksanakan kurban telah disebutkan dengan jelas dalam Al-Quran. Salah satunya terdapat dalam surah Al-Kautsar ayat 3 berikut ini:
فصل لرك وانحر (سورة الكوثر: 3)
Artinya: Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Selain dalam Al-Quran, perintah melaksanakan kurban juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda;
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).
Hadits tentang Hukum Berkurban
Hukum melaksanakan kurban bagi umat muslim adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melaksanakannya. Bahkan, ada sebagian Ulama' Fiqih yang menghukumi qurban sebagai suatu kewajiban.
Kendati demikian, menurut jumhur ulama' (Mayoritas) hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Hal ini dikarenakan keutamaannya yang sungguh sangat besar menurut syara'.
Dalam sebuah Hadits riwayat dari Imam Tirmidzi telah disebutkan dengan jelas hukum melaksanakan kurban,
أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم
Rasulullah pernah bersabda: aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.
Hadis tentang Keutamaan Berkurban
Melaksanakan kurban memiliki sejumlah keutamaan. Berikut ini penjelasannya sebagaimana yang disandarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.
1. Jadi Saksi Amal Kebaikan di Akhirat
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Zain al-Arab menjelaskan bahwa ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Saar hari kiamat nanti, hewan kurban tersebut akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya.
Hewan kurban ini digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraan untuk berjalan melewati shirath. Hal ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62).
2. Jadi Ibadah Penting Bagi Muslim yang Mampu
Ibadah kurban merupakan ibadah penting bagi umat muslim yang mampu. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah, yang artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
3. Media untuk Meraih Ketakwaan
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), disebutkan bahwa keutamaan lainnya dari berkurban adalah sebagai media untuk meraih ketakwaan. Ibadah kurban yang dilakukan bukanlah untuk persembahan daging dan darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 37, yang artinya:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (Q.S. Al-Hajj: 37)
Hadis tentang Cara Rasulullah Berkurban
Penyembelian hewan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Saat menyembelih kurban, ada sejumlah ketentuan atau cara yang perlu diperhatikan. Hal ini dijelaskan dalam berbagai hadits.
Berikut ini penjelasannya.
Jenis Hewan Kurban Rasulullah SAW
Dalam sebuah hadis, dijelaskan bahwa Rasulullah pernah berkurban dengan domba dan unta/sapi. Dijelaskan bahwa berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, atau kerbau diperuntukkan untuk kurban tujuh orang.
Ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam hadis berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Dalam hadits lainnya disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
"Dari Aisyah radliyallâhu 'anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Kriteria Hewan Kurban Rasulullah SAW
Para ulama menyepakati bahwa semua jenis hewan ternak boleh dijadikan hewan kurban. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait mana yang lebih utama.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing.
Hewan yang hendak dikurbankan juga hendaknya memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu:
- Domba (dha'n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza'). Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda, "Sembelilhlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
- Kambing kacang (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu 'anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak." (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Tata Cara Berkurban
Berikut ini tata cara berkurban sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW:
1. Membaca basmalah
بِسْمِ اللهِ
Artinya, "Dengan nama Allah"
Lebih sempurna
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
"Bismillâhir rahmânir rahîm"
Artinya, "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang"
2. Baca shalawat untuk Rasulullah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Artinya, "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya."
3. Baca takbir tiga kali dan tahmid sekali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd
Artinya, "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu."
4. Baca doa menyembelih
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku."
Doa di atas dipanjatkan oleh pekurbannya. Jika penyembelih membacakan untuk orang lain yang berkurban, maka kata minni diganti dengan menyebut nama pekurbannya, misalnya min Hasan.
Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Berkurban Tapi Mampu, Ini Haditsnya
Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah bagi yang mampu. Seorang muslim dikatakan mampu berkurban apabila ia memiliki dana yang cukup untuk kurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyrik setelahnya (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah)
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada orang yang tidak berkurban padahal dia mampu?
Terkait hal ini, para ulama berbeda pendapat, sebab ada yang menghukumi kurban sebagai sesuatu yang wajib, namun ada pula yang menghukuminya sebagai sunnah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah. Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukim yang mampu kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.
Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا
Kendati demikian, para ahli hadits menyebutkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah madzhab Hanafiyah adalah lemah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu diperselisihkan oleh para ulama. Menurut mazhab Hanafiyah hukumnya haram (berdosa) sebab berkurban adalah wajib. Sementara menurut mayoritas ulama tidak ada konsekuensi dosa karena hukum berkurban adalah sunah (tidak wajib).
Nah, demikianlah penjelasan mengenai hadits-hadits tentang kurban. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/edr)