Lantas, bagaimana hukum sholat Idul Adha?
Mengutip dari laman NU Online, sholat Idul Adha merupakan salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Sholat ini dilaksanakan pada pagi hari tanpa diawali adzan dan iqomah.
Sholat Idul Adha memiliki perbedaan dengan ibadah lainnya dari segi hukum dan tata caranya. Untuk itu, seorang muslim baiknya memahami hal-hal ini sebelum melaksanakan sholat Idul Adha.
Nah, bagi detikers yang ingin tahu lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum sholat Idul Adha.
Yuk dicermati!
Hukum Sholat Idul Adha
Berdasarkan buku Ringkasan Ihya' Ulumuddin oleh Imam Al Ghazali, dijelaskan bahwa hukum sholat Idul Adha adalah sunnah muakkad. Ibadah yang hukumnya sunnah muakkad berarti termasuk ke dalam ibadah yang sangat dianjurkan.
Kembali mengutip dari laman NU Online, orang yang mengerjakan sholat Idul Adha akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Selain itu, ibadah ini juga menjadi bukti keimanan dan ketakwaan seorang muslim.
Rasulullah sendiri senantiasa menjaga dan melaksanakan Idul Adha hingga akhir hayatnya. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Syekh Dr. Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imam asy-Syafi'i.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan sholat Idul Adha sejak tahun kedua hijrahnya ke Madinah. Beliau tidak pernah meninggalkannya hingga akhir hayatnya.
Kebiasaan tersebut kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, ulama, dan kaum muslimin hingga saat ini. Anjuran sholat ini juga sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)
Artinya, "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS Al-Kautsar [108]: 1-2).
Hukum Sholat Idul Adha Sendiri
Masih dari laman yang sama, sholat Idul Adha disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Meskipun demikian, sholat ini juga boleh dilaksanakan sendiri (munfarid).
Pelaksanaannya bisa dilakukan karena alasan tertinggal jamaah atau memang sengaja ingin sendiri. Sholat ini boleh dilakukan sepanjang belum memasuki waktu dzuhur pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Hukum Sholat Idul Adha tanpa Khutbah
Masih dari laman NU Online, dijelaskan bahwa khutbah merupakan salah satu rangkaian sholat Idul Adha yang hukumnya sunnah. Oleh karena itu, sholat Idul Adha ini tetap sah meski dilakukan tanpa adanya pembacaan khutbah.
Penjelasan di atas sebagaimana kesepakatan mayoritas ulama mazhab Syafi'i. Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan dua referensi dari Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H) yang mengatakan bahwa khutbah hukumnya sunnah dalam sholat hari raya.
Khutbah dalam sholat Idul Adha disunnahkan karena seorang khatib dianjurkan untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kurban. Dalam kitabnya, Imam Abu Zakaria an-Nawawi menyebutkan:
وَيُسَنُّ بَعْدَهَا خُطْبَتَانِ، أَرْكَانُهُمَا كَهِىَ فِي الْجُمْعَةِ وَيُعَلِّمُهُمْ فِي الْأَضْحَى الْأُضْحِيَةَ
Artinya, "Dianjurkan setelah shalat Idul Adha dua khutbah. Rukun-rukunnya adalah sebagaimana rukun khutbah shalat Jumat. Dalam khutbah Idul Adha, khatib menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban." (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa 'Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Ma'rifah: tt], juz I, halaman 24).
Ada juga penjelasan lainnya yaitu:
وَالْقِسْمُ الثَّانِي مَا تُسَنُّ فِيْهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ صَلاَةُ الْعِيْدَيْنِ بِخُطْبَتَيْنِ بَعْدَهُمَا، أي يُسَنُّ خُطْبَتَانِ بَعْدَ فِعْلِ صَلَاةِ الْعِيْدَيْنِ
Artinya, "Bagian yang kedua dari shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, dan di antaranya adalah shalat sunnah dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dengan dua khutbah setelahnya, yaitu: disunnahkan dua khutbah setelah mengerjakan shalat dua hari raya." (Syekh Abu Bakar Syata, Hasiyah I'anah at-Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz I, halaman 304).
Namun, sholat Idul Adha akan lebih baik jika dirangkaikan dengan pembacaan khutbah. Ini dilakukan sebagai bentuk mengikuti jejak Rasulullah.
Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Adha tanpa khutbah juga dinilai kurang baik dan meninggalkan sunnah sebagaimana penjelasan Syekh Musthafa al-Bugha dan Syekh Ahmad at-Thahthawi berikut.
وَلَوْ تَرَكَ الْخُطْبَةَ فِي صَلاَةِ الْعِيْدِ تَجُوْزُ صَلَاةُ الْعِيْدِ
Artinya, "Jika tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat hari raya, maka shalat hari rayanya tetap diperbolehkan (sah)." (Imam Burhanuddin, al-Muhith al-Burhani, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz II, halaman 206).
وَيُسَنُّ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْعِيْدِ خُطْبَتَانِ، تَأْسِياً بِالنَّبِي عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
Artinya, "Dan disunnahkan dua khutbah setelah selesai menunaikan shalat hari raya, karena mengikuti Nabi Muhammad as." (Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, al-Fiqhul Manhaji 'ala Mazhabil Imam asy-Syafi'i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz I, halaman 224).
Bacaan Niat untuk Sholat Idul Adha
Masih dari laman NU Online, berikut adalah bacaan niat untuk sholat Idul Adha lengkap berbagai versi.
1. Niat Sholat Idul Adha sebagai Imam
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَـــال
Arab Latin: Ushallî sunnatan li 'îdil adlhâ imaman rak'ataini" lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi imam karena Allah ta'ala."
2. Niat Sholat Idul Adha sebagai Makmum
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَـــال
Latin: Ushallî sunnatan li 'îdil adlhâ makmuman rak'ataini" lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta'ala."
3. Niat Sholat Idul Adha untuk Sendiri
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَـــال
Latin: Ushallî sunnatan li 'îdil adlhâ rak'ataini" lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat karena Allah ta'ala."
Tata Cara Sholat Idul Adha
- Membaca salah satu niat yang disebutkan di atas
- Takbiratul ihram sebagaimana sholat biasa
- Membaca doa iftitah
- Melakukan takbir dengan mengangkat tangan sebanyak tujuh kali untuk rakaat pertama
- Membaca lafal berikut di antara takbir-takbir
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Arab latin: Allahu akbar kabira walhamdu lilahi katsira wa subhanallahi bukratan wa ashila.
Artinya: "Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang."
- Dilanjutkan membaca Surat al-Fatihah
- Dianjurkan untuk dilanjutkan dengan membaca Surat al-A'lâ
- Kemudian ruku', I'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa. Lalu berdiri untuk rakaat kedua.
- Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sejumlah lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan "allâhu akbar" seperti sebelumnya.
- Di antara takbir-takbir itu, melafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kelima.
- Membaca Surat al-Fatihah
- Dianjurkan melanjutkan dengan membaca Surat al-Ghâsyiyah
- Berlanjut ke ruku', i'tidal, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Selanjutnya jemaah disunnahkan untuk menyimak khutbah Idul Adha lebih dahulu usai salam.
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum sholat Idul Adha lengkap dengan bacaan niat dan tata cara pelaksanaannya. Semoga membantu ya, detikers!
(urw/urw)