"Saya kemungkinan ini kan ada 3 pabrik, saya konsultasikan ke pimpinan untuk mereka melakukan uji lab semua karena itu kewajiban mereka sebenarnya," kata Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup DLH Pinrang La Ode Karman kepada detikSulsel, Selasa (14/5/2024).
La Ode mengatakan pabrik memiliki kewajiban untuk melakukan uji lab sebagai bentuk tanggung jawab aspek pengelolaan lingkungan hidup. Hasil uji lab juga akan menjadi dasar bagi Pemkab Pinrang dalam mengambil sikap.
"Artinya kita tidak meraba-raba (jika ada hasil uji lab). Itu menjadi kewajiban mereka (pemilik pabrik) melakukan itu yang disebut pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Salah satunya melakukan pengajuan kualitas lingkungan secara rutin," bebernya.
Dia menegaskan pihaknya akan mengawal dan mendesak pemilik pabrik penggilingan padi tersebut untuk sesegera melakukan uji lab. La Ode mengaku akan segera mengirim surat ke masing-masing pemilik pabrik penggilingan padi tersebut.
"Kita kawal untuk percepat perusahaan melakukan uji lab secepatnya. Kami akan segera menyurati mereka," imbuhnya.
Lebih lanjut, La Ode mengatakan pihaknya juga akan tetap melakukan pemantauan. Dia mengakui pabrik memang akan menghasilkan limbah, hanya saja kadarnya harus memenuhi ketentuan.
"Kami akan tetap memantau. Artinya pabrik itu menghasilkan limbah, hanya kadarnya mau dilihat apakah toleran atau tidak (sesuai ketentuan)," rincinya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Desa Samaenre menggeruduk kantor Bupati Pinrang menyampaikan protes terkait limbah pabrik penggilingan padi yang membuat gatal dan bau busuk. Warga mendesak agar Pemkab mengambil langkah agar operasional pabrik tidak lagi mengeluarkan limbah hingga ke rumah warga.
"Kami melakukan aksi demo hari ini terkait dampak limbah pabrik penggilingan padi yang limbahnya membuat gatal dan ada bau dari alat pengering padi yang berbau sekali," kata korlap aksi, Ilham kepada detikSulsel, Selasa (14/5).
(hsr/hsr)