Komisioner KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dilaporkan gegara tidak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 003 Desa Cenrana Baru. KPU Maros mengatakan tidak ada waktu menggelar PSU sesuai rekomendasi Panwascam.
Pemeriksaan komisioner KPU Maros terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 digelar di Ruang Sidang Mutmainnah, Bawaslu Sulsel, Senin (6/5/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP RI Heddy Lugito, anggota majelis Andi Syahwiah A. Sapiddin, Tasrif dan Mardiana Rusli.
Ketua KPU Maros Jumaedi membacakan 11 poin pembelaan atas aduan pemerhati pemilu, Syukri. Jumaedi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan pleno untuk menentukan sikap KPU terhadap rekomendasi Panwascam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU Kabupaten Maros juga telah berupaya berkoordinasi dengan KPU Provinsi sebagai upaya respon cepat dari surat PPK," ujar Jumaedi dalam sidang.
Jumaedi mengatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang jatuh pada, Sabtu (24/2). Sedangkan rekomendasi Panwascam Cenrana diterima oleh PPK Cenrana pukul 22.00 Wita pada Jumat (23/2).
Kemudian PPK Kecamatan Cenrana meneruskan rekomendasi tersebut kepada KPU Maros pukul 22.30 Wita. Maka, kata Jumaedi, batas waktu 1 hari sebelum yang dimaksud adalah pukul 23.59 pada hari tersebut.
"Sehingga dapat disimpulkan, pada dasarnya KPU Kabupaten Maros ingin melaksanakan PSU akan tetapi karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sehingga rekomendasi PSU untuk TPS 03 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros merupakan suatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan (impossibility of performance)," jelas Jumaedi.
Dalam uraian jawabannya, dia menegaskan KPU Maros bukan tidak ingin melakukan PSU tapi memang karena batas waktu. Dia menyinggung KPU Maros sudah melaksanakan dua PSU yakni di TPS 04 Kelurahan Mario Pulana, Kecamatan Camba sesuai rekomendasi PPK pada Selasa (20/4) dan TPS 02 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai pada Jumat (23/2).
"Untuk persoalan KPU tidak melaksanakan PSU di Kecamatan Cenrana itu juga telah dikaji oleh Bawaslu Bersama Gakkumdu dan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu namun status temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan pengumuman tertanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Pihaknya menilai pengadu hanya menggunakan asumsi dan narasi yang tidak berdasar, sehingga semua tuduhan pengadu tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. KPU Maros menyatakan dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan pengadu.
Sementara pengadu, Syukri menilai jawaban yang disampaikan KPU Maros tersebut tidak ada isinya. Dia mengambil contoh dengan kasus yang mirip saat Pemilu 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Namun Bawaslu DIY melakukan dialog dengan KPU sehingga menemukan jalan untuk bagaimana PSU dilaksanakan agar supaya suara rakyat, adanya kejahatan dalam pemilu itu bisa diulangi dengan jujur dan adil," ujar Syukri.
Diberitakan sebelumnya, KPU Maros dilaporkan ke DKPP gegara tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Panwascam Cenrana. Pelapor menilai komisioner KPU Maros melanggar Pasal 220 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu
"Iya betul (lapor ke DKPP). Jadwal sidangnya tanggal 6 Mei," ujar pelapor Syukri kepada detikSulsel, Rabu (1/5).
"KPU Maros tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Cenrana tentang pemungutan suara ulang (PSU). Sehingga saya sebagai pemerhati pemilu menganggap penting men-DKPP-kan KPU Maros karena perintah UU wajib ditindaklanjuti sementara berita acaranya hasil pleno itu mereka ber-5 sepakat untuk menganggap tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya PSU," lanjut Syukri.
(hsr/hmw)