Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP Diduga Tak Salurkan Undangan Memilih

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Komisioner KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP Diduga Tak Salurkan Undangan Memilih

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 01 Feb 2025 17:30 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Ilustrasi KPU. (Andhika Prasetia/detikcom)
Gowa -

Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lima komisioner KPU Gowa dilaporkan karena diduga tak menyalurkan puluhan ribu formulir C pemberitahuan atau undangan memilih saat Pilkada Gowa 2024.

"Iya benar, kami laporkan ke DKPP karena puluhan ribu C Pemberitahuan yang tidak disalurkan oleh KPU. Bahkan jumlah yang sangat tinggi melebihi selisih hasil antara pasangan calon merupakan realitas penyelenggaraan pemilu yang mesti dijawab oleh KPU di ruang etik penyelenggara serta kejanggalan penyelenggaraan lainnya," ujar kuasa hukum pengadu, Muallim Bahar kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Diketahui, 5 komisioner KPU Gowa itu dilaporkan ke DKPP oleh Ridwan Basri yang memberi kuasa kepada Muallim Bahar pada Desember 2024 lalu. Ridwan melaporkan seluruh komisioner KPU Gowa yakni Fitra Syahdanul selaku ketua dan Hasnawati, Suardi Mansing, Suwahyu dan Nursalam Samad sebagai anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga saat ini laporannya dengan tanda terima 731/02-16/SET-02/XII/2024 masih belum memenuhi syarat (BMS).

"Kami sudah perbaiki semuanya. Laporan kami baru melampirkan hampir 100 alat bukti berupa foto dan kejadian khusus di TPS, PKK dan rekap kabupaten," ungkap Muallim.

ADVERTISEMENT

Selain mempersoalkan puluhan ribu undangan pemilih tak disalurkan, pihaknya juga dalam laporannya menyoroti banyaknya keberatan dan kejadian khusus yang terjadi di TPS. Bahkan kejadian khusus tersebut belum diselesaikan KPU hingga rekap tingkat kabupaten selesai.

"Langkah ini kami ambil demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Kami tak ingin KPU menjadi alat politik, melainkan KPU harus menjadi penyelenggara yang berdiri di tengah, tak boleh miring kiri, maupun kanan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul mengaku menghormati laporan ke DKPP tersebut. Menurutnya, materi laporan itu pada dasarnya telah dijawab saat rekapitulasi suara berjenjang.

"Publik harus tahu, bahwa memang ini adalah hak konstitusional, kami tidak bisa melarang. Yang jelas kami sudah menjelaskan semua secara clear di forum rapat pleno rekapitulasi ke LO yang keberatan ini," katanya.

Sementara terkait undangan memilih yang tak tersalurkan, kata dia disebabkan pemilih tidak ada di tempat saat undangan diantarkan oleh KPPS. Dia mengakui jumlah undangan memilih yang tak tersalurkan sebanyak 28 ribu lembar.

"Bukan kami tidak salurkan, tapi kebanyakan karena yang punya tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga/orang terpercaya untuk dititipi C Pemberitahuan tersebut. Klasifikasi ini ada sekitar 28 ribu, tapi kan pemilih ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.




(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads