- Pengertian Fidyah
- Dalil dan Hukum Membayar Fidyah dalam Islam
- Perbedaan Fidyah, Kifarat, dan Zakat Fitrah
- Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah 1. Orang Tua Renta 2. Orang yang Sakit Parah 3. Wanita Hamil dan Menyusui 4. Orang Meninggal
- Besaran Pembayaran Fidyah
- Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang?
- Cara Bayar Fidyah
Fidyah adalah salah satu istilah yang kerap muncul di bulan puasa Ramadhan. Lantas apa itu fidyah sebenarnya?
Seperti diketahui, bulan Ramadhan adalah bulan di mana umat Islam diperintahkan untuk berpuasa. Puasa selama bulan Ramadhan ini hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Kendati demikian, akan ada kondisi di mana sebagian orang tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Misalnya karena kesehatan yang sedang menurun, kehamilan, haid, hingga usia yang sudah renta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, maka dia dapat mengganti puasanya di kemudian hari. Jika pun tidak mampu, maka solusinya ia perlu membayar fidyah atas utang puasa tersebut.
Lantas, apa sebenarnya pengertian fidyah tersebut? Bagaimana kriteria dan ketentuan orang yang membayar zakat fidyah?
Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Pengertian Fidyah
Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kata fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu wajib dibayarkan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah adalah bentuk tidak baku dari kata fidiah. Yakni denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fidyah (fidiah) adalah denda bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dan tidak mampu menggantinya di lain hari.
Dalil dan Hukum Membayar Fidyah dalam Islam
Dalil anjuran untuk membayar fidyah ini diterangkan dengan jelas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:184)
Selain itu, dalil tentang fidyah juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW seperti dikutip dari Jurnal Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, sebagai berikut,
"Menceritakan Muhammad bin Abdillah, menceritakan Mu'az yu'ni bin al-Matsna, menceritakan Masdad menceritakan Yahya dari Ibnu Harij dari Atha' dari Abi Hurairah dari Nabi Muhammad SAW tentang orang yang sakit di bulan ramadhan, kemudian ia sehat dan tidak berpuasa sampai bulan ramadhan berikutnya. Nabi SAW bersabda: 'ia harus berpuasa pada bulan ramadhan yang baru, setelah itu ia boleh mengqadha' hutang puasanya, dan memberi makan seorang miskin setiap harinya."
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jelaslah bahwa hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang yang telah meninggalkan puasa Ramadhan. Hal ini sama dengan kewajiban meng-qadha' (ganti) puasa bagi orang yang sakit dan musafir.
Bahkan secara zahir, disebutkan bahwa hukum membayar fidyah adalah wajib mu'yyan, artinya bukan sebuah keringanan (انشخصح ) dan pilihan (شٛٛانرخ).
Perbedaan Fidyah, Kifarat, dan Zakat Fitrah
Seperti dijelaskan di atas, fidyah adalah denda yang dibayarkan untuk menebus utang puasa yang tertinggal dan tidak mampu diganti (qadha) puasa di hari lain. Fidyah biasanya diperuntukkan kepada orang-orang yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi untuk berpuasa.
Sementara itu, seperti dilansir dari laman resmi Kemenag RI, berbeda dengan fidyah, kifarat adalah denda yang dibebankan bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan. Membayar denda kifarat dapat dilakukan dengan memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 bulan berturut-turut, dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.
Adapun zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini adalah bentuk mensucikan diri di bulan ramadhan.
"Zakat Fitrah ini diwajibkan kepada setiap muslim dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan batas waktu tenggang waktu sejak terbenam matahari di awal ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar pada shalat Idul Fitri," ungkap Penyelenggara Syariah kemenag Karimun H. Samsuddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (14/3).
Kriteria Orang yang Bisa Membayar Fidyah
Meskipun fidyah adalah denda bagi orang yang meninggalkan ibadah puasa, namun tidak semua orang bisa melakukannya. Fidyah sendiri memiliki sejumlah kriteria.
Adapun kriterianya seperti disebutkan dalam laman Baznas Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:
1. Orang Tua Renta
Bagi orang yang sudah uzur dan tidak mampu lagi menjalankan puasa, maka ia dibebaskan dari kewajiban berpuasa. Sebagai gantinya ia dapat membayar fidyah.
2. Orang yang Sakit Parah
Orang yang sedang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh maka ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang tertinggal.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa demi keselamatan anak atau janin dalam kandungannya. Namun ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari.
Mengenai kewajiban membayar fidyah ketentuannya sebagai berikut:
- Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang Meninggal
Dalam mazhab Syafi'i, orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa dibagi menjadi dua ketentuan.
- Wajib dibayarkan fidyahnya:
Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa sebelum meninggal namun tidak menggantinya.
Dalam hal ini wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah bagi mayit untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Sementara biaya untuk pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit. Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi'i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.
Ketentuan ini berlaku apabila harta peninggalan mayit mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit, apabila tidak mencukupi wali/ahli waris tidak ada kewajiban untuk berpuasa maupun membayar fidyah bagi mayit, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222). - Tidak wajib fidyah:
Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya hingga meninggal, semisal sakitnya berlanjut sampai mati. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan:
"Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada' disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh".
Besaran Pembayaran Fidyah
Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti utang puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Adapun besaran jumlah pembayaran fidyah ini, menurut mazhab Imam Malik dan Imam Syafi'i, jumlahnya sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang?
Menurut mayoritas ulama dari 3 mazhab, yakni mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makanan pokok kepada fakir miskin. Dan bukan dalam bentuk lain.
Sedangkan menurut mazhab Imam Hanafi, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Misalnya 1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Cara Bayar Fidyah
Bayar fidyah dapat dilakukan di beberapa lembaga amil zakat. Salah satunya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Berikut cara membayar fidyah secara online melalui laman resmi Baznas. Sangat mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut ini:
![]() |
- Buka laman Baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana untuk "Fidyah"
- Masukkan jumlah hari utang puasa yang ingin dibayarkan
- Secara otomatis akan muncul nominal yang harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari utang puasa yang ditentukan
- Tulis nama lengkap pada kolom yang disesuaikan
- Pilih jenis kelamin (bapak/ibu)
- Masukkan Nomor Handphone
- Masukkan email
- Selanjutnya klik "Pilih Pembayaran"
- Silahkan pilih metode pembayaran yang ingin dilakukan melalui bank, e-wallet, kartu kredit/debit, atau melalui toko offline seperti Indomaret.
- Silahkan baca niat fidyah sebelum membayar. Bacaan niat ini juga tertera pada laman pembayaran Baznas tersebut, sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الْمُرْضِعِ فَرْضًا شَرْعًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: "Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhi'I Fardhaa Syar a' lillaita'ala"
Artinya: "Saya niat membayar fidyah karena "hamil/sakit" lillahi ta'ala" - klik Bayar
- Selesaikan Pembayaran.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang apa itu fidyah lengkap dengan pengertian, dalil, kriteria hingga cara membayarnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/alk)