Pemerintah melalui Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyebut lahan yang disiapkan melalui program Reforma Agraria di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bisa menjadi hak milik warga. Namun, warga mesti bisa membuktikan lahan yang dipakai dapat dimanfaatkan dengan baik selama 10 tahun.
"Untuk penerima Reforma Agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah akan diberikan berupa sertifikat hak pakai," kata Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah PPU Syafran Zamzami kepada detikcom, Jumat (15/3/2024).
"Apabila selama 10 tahun sudah dimanfaatkan dengan baik, akan diberikan hak milik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafran mengatakan pihaknya telah menyiapkan 1.873 hektare lahan untuk Reforma Agraria. Adapun luas lahan tersebut termasuk dalam bagian HPL yang dikelola Badan Bank Tanah PPU.
"(Area pemanfaatan warga) Disiapkan di dalam HPL Badan Bank Tanah PPU juga. Jadi di areal 4.162 hektare yang bersertifikat HPL, 1.873 hektare-nya diperuntukkan untuk Reforma Agraria," katanya.
Selain itu, Bank Tanah PPU juga menyiapkan lahan seluas 442 hektare yang diperuntukkan untuk menjadi wilayah relokasi program reformasi agraria tahap I di IKN. Areal tersebut adalah lahan penggantian pemerintah kepada warga terdampak program dari luasannya yang mencapai 1.873 hektare.
"Badan Bank Tanah sudah menyiapkan lahan seluas 442 hektare untuk tahap I dari total luasan 1.873 Ha untuk relokasi masyarakat terdampak," ungkap Syafran.
Area relokasi tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan warga untuk sektor pertanian maupun nonpertanian. Harapannya, pemanfaatan yang dilakukan tersebut dapat menciptakan kemandirian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Terkait pemanfaatannya, diperuntukkan pertanian dan nonpertanian. Melalui program RA ini, diharapkan dapat mendorong kemandirian bagi masyarakat itu sendiri sehingga dapat terciptanya kemakmuran dari masyarakat itu sendiri. Nonpertanian berupa lahan bagi permukiman MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," lanjutnya.
Sebelumnya, Syafran menyampaikan areal Reforma Agraria di IKN seluas 1.873 hektare itu tersebar di 5 kelurahan di PPU. Kelurahan itu berada di luar kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
"Lokasi untuk reforma agraria seluas 1.873 Ha berada di kelurahan Jenebora, Pantai Lango, Riko, Gersik, dan Maridan. Lokasi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah berada di luar wilayah KIPP," kata Syafran.
(asm/hmw)