Rencana Bawaslu Maros Dalami Dampak Hukum Buntut KPU Tolak PSU di 2 TPS

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 27 Feb 2024 11:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Maros -

KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu berencana mendalami dampak hukum dari penolakan PSU tersebut.

"Mengkaji dan mendalami dampak hukumnya," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Senin (26/2/2024).

Sufirman belum menjelaskan lebih jauh terkait dampak hukum yang dimaksud. Dia mengaku pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu.


"Kami masih mendalami," singkatnya.

Dia merincikan, ada 2 TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU, yakni di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana, dan TPS 004 Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu. Rekomendasi PSU diusulkan setelah Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran di kedua TPS tersebut.

"Di (TPS) Cenrana, 1 orang pemilih DPT mencoblos 6 surat suara, 1 orang pemilih DPT mencoblos 4 surat suara. Di (TPS) Tompobulu, 1 orang pemilih di bawah umur, dan menggandakan C Pemberitahuan orang lain," urainya.

Sufirman menyampaikan pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu Maros usai pemungutan suara di TPS. Hal itu disebutnya memenuhi syarat pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pungut Hitung.

Sehingga, setelah melakukan kajian, Bawaslu langsung merekomendasikan agar 2 TPS tersebut menggelar PSU pada Jumat (23/2) atau sehari sebelum batas pelaksanaan PSU. Bawaslu baru menerbitkan rekomendasi karena harus melakukan kajian terlebih dahulu.

"Karena prosedurnya begitu, kita butuh waktu 2 hari untuk mengkaji ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

Terkait alasan KPU yang menolak melaksanakan PSU karena tidak punya cukup waktu, Sufirman tak bergeming. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan pada waktu terbitnya rekomendasi.

"Bukan persoalan di tanggalnya, tapi memang kalau laporan kami harus mengkajinya dulu, tidak asal rekomendasi, kajiannya itu hari. PSU dilaksanakan 10 hari setelah hari pungut hitung, rekomendasi keluar hari ke 9, sekaitan dengan KPU tidak mampu melaksanakan itu kembali ke KPU," jelasnya.

Sufirman juga menanggapi alasan KPU Maros tak menggelar PSU karena tidak adanya catatan khusus yang ditemukan saat proses perhitungan suara. Dia mengaku tidak adanya catatan khusus bukan berarti bahwa tidak ada pelanggaran di TPS tersebut.

"Dua hal yang berbeda antara kejadian khusus dan laporan pelanggaran, bukan berarti tidak ada kejadian khusus dianggap tidak ada pelanggaran," jelasnya.



Simak Video "Video KPU: 22 Daerah Telah Gelar PSU, 3 Wilayah Bakal Coblos Ulang Agustus"

(asm/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork