KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu Maros menyebut PSU direkomendasikan usai mendapat laporan dugaan pelanggaran di 2 TPS tersebut.
"Di (TPS) Cenrana, 1 orang pemilih DPT mencoblos 6 surat suara, 1 orang pemilih DPT mencoblos 4 surat suara. Di (TPS) Tompobulu, 1 orang pemilih di bawah umur, dan menggandakan C Pemberitahuan orang lain," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Senin (26/2/2024).
Sufirman mengungkapkan dugaan pelanggaran itu merupakan laporan dari masyarakat yang diterima Bawaslu Maros. Hal itu disebutnya memenuhi syarat pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pungut Hitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sufirman mengakui pihaknya memang baru menerbitkan rekomendasi PSU satu hari sebelum batas waktu pelaksanaan PSU yang berakhir pada Sabtu (24/2). Alasannya, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dahulu usai menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.
"Karena prosedurnya begitu, kita butuh waktu 2 hari untuk mengkaji ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Sehingga menurutnya, persoalan yang terjadi bukan pada waktu terbitnya rekomendasi. Dia menegaskan Bawaslu mesti melakukan kajian terlebih dahulu setelah menerima laporan.
"Bukan persoalan di tanggalnya, tapi memang kalau laporan kami harus mengkajinya dulu, tidak asal rekomendasi, kajiannya itu hari. PSU dilaksanakan 10 hari setelah hari pungut hitung, rekomendasi keluar hari ke 9, sekaitan dengan KPU tidak mampu melaksanakan itu kembali ke KPU," tambahnya.
Usai rekomendasinya ditolak KPU, Sufirman mengaku segera melakukan kajian ulang. Pihaknya akan mendalami dampak hukum atas penolakan KPU Maros untuk menjalankan rekomendasi itu.
"Mengkaji dan mendalami dampak hukumnya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Maros menolak melaksanakan PSU) di 2 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu. KPU mengaku sudah tidak cukup waktu untuk menggelar PSU.
"Tidak dilaksanakan (PSU), ada 2 TPS yaitu di Tompobulu dan Cenrana, sudah tidak cukup waktu kalau berdasarkan UU 7/2017 dan PKPU 25, batas pemungutan suara ulang itu 10 hari pascahari H atau tanggal 24 Februari," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Senin (26/2).
(asm/sar)