KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) sesuai rekomendasi Bawaslu. KPU mengaku sudah tidak cukup waktu untuk menggelar PSU.
"Tidak dilaksanakan (PSU), ada 2 TPS yaitu di Tompobulu dan Cenrana, sudah tidak cukup waktu kalau berdasarkan UU 7/2017 dan PKPU 25, batas pemungutan suara ulang itu 10 hari pascahari H atau tanggal 24 Februari," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Senin (26/2/2024).
Sementara, lanjut Jumaedi, rekomendasi dari Bawaslu diterima KPU satu hari sebelum batas waktu PSU berakhir. Padahal undangan atau surat pemberitahuan memilih harus dikirim ke pemilih minimal satu hari sebelum pelaksananaan PSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumaedi membeberkan surat rekomendasi untuk PSU di TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Tompobulu diterima pada 23 Februari. Pihak panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tompobulu langsung melakukan kajian pada sore harinya sebelum dikirim ke KPU Maros.
"Kalau Cenrana (rekomendasi) datang di kecamatan malam, setelah PPK kaji kemudian diteruskan ke kami, jadi kami pleno pukul 10.00 malam. Sudah tidak cukup waktu," ujarnya.
"Karena untuk pelaksanaan PSU, di PKPU 25 bahwa undangan atau surat pemberitahuan memilih harus didistribusikan untuk PSU termasuk minimal 1 hari sebelum hari H jadi itu yang membuat kami sudah tidak cukup waktu atau limit (batas waktu)," tambah Jumaedi.
Pihaknya mengaku sudah membalas surat rekomendasi Bawaslu lewat PPK ke Panwascam masimg-masing. KPU menjelaskan alasannya rekomendasi PSU itu tidak dapat dilaksanakan ke Bawaslu.
"Kami kirim kembali ke PPK di kecamatan dan PPK membalas di tingkat kecamatan atau Panwascam bahwa (PSU) tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.
Selain batas waktu, Jumaedi juga menyinggung soal tidak adanya catatan khusus yang ditemukannya saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Adapun rekomendasi Bawaslu, kata dia, terkait dengan adanya laporan masyarakat.
"Kalau untuk rekap kami, kami juga sudah rekap kecamatan dan tidak ada kejadian khusus kalau di kami yah. Kita sudah selesai rekap tingkat kecamatan infonya baru ada laporan masuk Cenrana dan Tompobulu itu, itu sifatnya laporan bukan temuan, informasinya dari masyarakat, ada laporan dari masyarakat," beber Jumaedi.
Diketahui, 2 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Maros yang tidak dilaksanakan oleh KPU yakni TPS 003 Desa Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan TPS 004 Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengaku telah menerima surat dari KPU Maros terkait tidak dilaksanakannya PSU pada 2 TPS tersebut. Dia mengakui jika rekomendasi dikirimkan satu hari sebelum batas akhir pelaksanaan PSU.
"PSU dilaksanakan 10 hari setelah hari pungut hitung, rekomendasi keluar hari ke-9, sekaitan dengan KPU tidak mampu melaksanakan itu kembali ke KPU," jelasnya.
Sufirman membeberkan kejadian khusus dan laporan pelanggaran adalah dua hal berbeda. Tidak adanya catatan khusus, kata dia, bukan berarti tidak ada pelanggaran.
"Dua hal yang berbeda antara kejadian khusus dan laporan pelanggaran, bukan berarti tidak ada kejadian khusus dianggap tidak ada pelanggaran," jelasnya.
(asm/sar)