Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024: Jadwal, Niat, Keutamaan dan Hukumnya

Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024: Jadwal, Niat, Keutamaan dan Hukumnya

St. Fatimah - detikSulsel
Jumat, 23 Feb 2024 19:15 WIB
Niat Puasa Senin Kamis
Ilustrasi puasa Ayyamul Bidh (Foto: Getty Images/Kikujiarm)
Makassar -

Puasa Ayyamul Bidh merupakan salah satu puasa sunnah yang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan penanggalan Hijriah. Lantas, kapan jadwal puasa Ayyamul Bidh Februari 2024?

Melansir dari laman Muslim.or.id, puasa Ayyamul Bidh dilakukan pada hari ke-13, 14, dan 15 dalam kalender Hijriah. Puasa ini disebut Ayyamul Bidh, yang berarti hari putih, karena pada malam-malam tersebut bulan purnama bersinar dengan sinar rembulan yang berwarna putih.

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah)." Dan beliau bersabda, "Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun." (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

ADVERTISEMENT

Nah, bagi detikers yang ingin melaksanakan puasa Ayyamul Bidh di bulan Februari, berikut jadwal hingga hukumnya.

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024

Dalam kalender Masehi, saat ini umat muslim telah memasuki bulan Syaban 1445 H. Mengacu pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 1 Syaban jatuh pada tanggal 11 Februari 2024.

Dengan demikian tanggal 13, 14, 15 bulan Syaban 1445 Hijriah bertepatan dengan tanggal 23, 24, dan 25 Februari 2024.

Berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh Februari 2024:

13 Syaban 1445 H: Jumat, 23 Februari 2024
14 Syaban 1445 H: Sabtu, 24 Februari 2024
15 Syaban 1445 H: Minggu, 25 Februari 2024

Niat Puasa Ayyamul Bidh

Untuk mengerjakan puasa Ayyamul Bidh, seseorang dianjurkan untuk membaca niat. Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut niat puasa Ayyamul Bidh:

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaytu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta'âlâ."

Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

Puasa Ayyamul Bidh pada dasarnya dilakukan dengan prinsip serupa seperti puasa umumnya, yaitu dimulai dengan membaca niat puasa dan diakhiri dengan berbuka.

Berikut adalah tata cara pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh:

1. Membaca Niat

Niat puasa biasanya dibacakan seseorang di dalam hati tanpa dilafalkan. Namun, alangkah lebih baik jika niat puasa diucapkan secara lisan sebagaimana yang telah disunnahkan.

النيات با لقلب ولا يشترط التلفظ بها بل يندب

"Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan." (Sayid Bakri, I'anatu Thalibin, Surabaya, Hidayah, halaman 221)

2. Makan Sahur

Sebelum berpuasa, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan makan sahur. Biasanya, sahur dilakukan menjelang waktu subuh sampai sebelum masuk waktu imsak.

3. Menahan Diri

Apabila sudah melaksanakan puasa, jangan lupa untuk menahan diri dari godaan-godaan yang berpotensi untuk membatalkan puasa. Mulai dari makan, minum, berjimak, dan lain sebagainya.

4. Menjaga Diri

Selama berpuasa, umat muslim perlu menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Misalnya, berbicara kotor, bergosip, dan perbuatan dosa lainnya.

5. Segera Berbuka

Umat muslim dianjurkan untuk segera berbuka tepat setelah azan magrib dikumandangkan. Diriwayatkan Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyyatul bajuri ala Ibnil Qasim al-Ghazi, berbuka puasa mesti disegerakan saat tiba waktu magrib.

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Puasa Ayyamul Bidh termasuk dalam puasa sunnah yang memiliki banyak keutamaan. Umat muslim yang melaksanakan puasa Ayyamul Bidh selama tiga hari maka akan mendapatkan kesunnahan berpuasa tiga hari setiap bulan.

Adapun keutamaan puasa tiga hari tiap bulan seperti puasa sepanjang tahun. Demikian pendapat Imam as-Subki dan ulama lainnya.

Hal tersebut juga diterangkan dalam salah satu riwayat berikut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابهِ الْكَرِيم: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَة فَلهُ عشر أَمْثَالهَا [الأنعام: 160]. اَلْيَوْمُ بِعشْرَةِ أَيَّامٍ (رَوَاهُ ابْن ماجة وَالتِّرْمِذِيّ. وَقَالَ: حسن .وَصَححهُ ابْن حبَان من حَدِيث أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْه)

Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, sungguh Nabi saw bersabda: 'Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: 'Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya' [QS al-An'am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari'." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: "Hadits ini hasan." Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (Abu Bakar Ibnus Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I'ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 269; dan Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtâj ilâ Adillatil Manhâj, [Makkah, Dâru Harrâ': 1406 H], juz II, h. 109-110).

Hukum Puasa Ayyamul Bidh

Hukum puasa Ayyamul Bidh adalah sunnah muakkad. Hal itu berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, di antaranya adalah:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)

Artinya, "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: 'Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian'." (HR an-Nasa'i dengan sanad hasan).

وَعَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه أَبُو داود)

Artinya, "Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan ra, ia berkata: 'Rasulullah saw telah memerintah kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15'." (HR Abu Dawud). (An-Nawawi, Riyâdhus Shâlihîn, juz II, h. 81).

Namun, pada bulan Dzulhijjah, dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal itu disebabkan karena tanggal tersebut termasuk Hari Tasyrik yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Menurut pandangan yang lebih meyakinkan dalam mazhab Syafi'i, tanggal tersebut dapat digantikan dengan tanggal 16. Oleh karena itu, khususnya saat bulan Dzulhijjah, puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 14, 15, dan 16. (Merujuk pada Al-Malibari, Fathul Mu'in, juz II, h. 269).

Demikianlah jadwal hingga hukum puasa Ayyamul Bidh. Semoga bermanfaat!




(edr/alk)

Hide Ads