Oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kota Gorontalo berinisial DD diduga mengamuk hingga meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail (53) dikembalikan. Bawaslu Gorontalo kini menelusuri dugaan politik uang di kasus tersebut.
"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (20/2/2024).
Sukrin mengungkapkan informasi awal yang didapatkan hal itu terjadi di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2). Warga melaporkan caleg itu ke Bawaslu pada Senin (19/2).
"Jadi Bawaslu perlu menyampaikan kemarin sudah menerima laporan dari salah satu warga inisial WI yang melaporkan pelanggaran money politic terhadap salah seorang Caleg berinisial DD dan kemarin sudah diterima oleh staf kami," ucapnya.
"Pelapor membawa bukti jelas sudah diterima oleh staf bawaslu. Dan sebagaimana ketentuan pelanggaran bahwa Bawaslu diberi waktu 24 jam untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk diregistrasi atau tidak," tambahnya.
Dia mengaku hari ini akan melakukan rapat pleno menindaklanjuti kasus tersebut. Sukrin menyebut kasus ini masih sementara dalam proses pendalam Bawaslu Kota Gorontalo.
"Nah kami hari ini itu sudah melakukan kajian dan sudah melaksanakan pleno bersama teman Bawaslu dan memutuskan bahwa laporan atas nama WI diregistrasi dilanjutkan ke proses dan diteruskan ke Gakkumdu," katanya.
"Besok kami sudah jadwalkan pukul 09.00 Wita akan melakukan pembahasan Gakkumdu Kota Gorontalo terkait dengan pemanggilan pihak-pihak terkait baik itu pelapor kemudian terlapor dan juga saksi-saksi," sambungnya.
Sukrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa larangan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat itu dikategorikan sebagai kegiatan money politic.
"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politik itu diatur dalam Pasal 280 terkait dengan larangan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat itu dikategorikan sebagai kegiatan money politic," jelasnya
"Jadi Pasal 280 berkorelasi dengan Pasal 285 dimana disebutkan bahwa perbuatan pelanggaran money politic yang dilakukan itu ketika sudah ketika sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka menjadi dasar KPU mendiskualifikasi bersangkutan dicoret dari daftar calon legislatif," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)