Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Pidana KPPS Botutonuo di Bone Bolango

Gorontalo

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Pidana KPPS Botutonuo di Bone Bolango

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 20 Feb 2024 12:00 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad
Foto: Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan anggota KPPS Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone. Mereka diduga sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

"Iya, ada KPPS di Kabila Bone menghilangkan hak pilih warga," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad kepada detikcom, Selasa (20/2/2024).

Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di TPS 002 Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango pada Rabu (14/2). Temuan ini terungkap berdasarkan laporan warga di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini awalnya orang tua dari si pimilih sakit, ditanya oleh anaknya bagaimana dengan orang tua saya apa boleh memilih. KPPS menjawab katanya akan dikunjungi tapi sampai batas selesai pemungutan suara tidak pernah dikunjungi oleh KPPS.
Makanya itu dilaporkan ke Panwascam Kecamatan," terangnya.

Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno menindaklanjuti kasus tersebut pada Senin (19/2). Alti menyebut kasus ini masih sementara diproses Bawaslu Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

"Karena itu berkaitan dengan pelanggaran pidana, tentu itu melalui putusan pleno maka itu kami putuskan hari ini mengusut kasus itu. Karena itu laporan maka kami melakukan tindak lanjut," jelasnya.

"Karena ini masih proses pemeriksaan PPK, PPS juga akan kami konfirmasi terkait itu. Kalau memang misalnya terbukti itu bisa berpotensi pelanggaran pidana. karena menghilangkan hak pilih," sambungnya.

Alti menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya tersebut akan dipidana.

"Pasal 510, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," pungkasnya.




(asm/asm)

Hide Ads