Oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kota Gorontalo berinisial DD diduga mengamuk hingga meminta uang Rp 75 juta yang telah diberikan kepada warga bernama Welly Ismail (53) dikembalikan. Bawaslu Gorontalo kini menelusuri dugaan politik uang di kasus tersebut.
"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politic terhadap salah seorang caleg berinisial DD," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Thaib kepada detikcom, Selasa (20/2/2024).
Sukrin mengungkapkan informasi awal yang didapatkan hal itu terjadi di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2). Warga melaporkan caleg itu ke Bawaslu pada Senin (19/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Bawaslu perlu menyampaikan kemarin sudah menerima laporan dari salah satu warga inisial WI yang melaporkan pelanggaran money politic terhadap salah seorang Caleg berinisial DD dan kemarin sudah diterima oleh staf kami," ucapnya.
"Pelapor membawa bukti jelas sudah diterima oleh staf bawaslu. Dan sebagaimana ketentuan pelanggaran bahwa Bawaslu diberi waktu 24 jam untuk melakukan kajian terhadap laporan tersebut apakah memenuhi unsur untuk diregistrasi atau tidak," tambahnya.
Dia mengaku hari ini akan melakukan rapat pleno menindaklanjuti kasus tersebut. Sukrin menyebut kasus ini masih sementara dalam proses pendalam Bawaslu Kota Gorontalo.
"Nah kami hari ini itu sudah melakukan kajian dan sudah melaksanakan pleno bersama teman Bawaslu dan memutuskan bahwa laporan atas nama WI diregistrasi dilanjutkan ke proses dan diteruskan ke Gakkumdu," katanya.
"Besok kami sudah jadwalkan pukul 09.00 Wita akan melakukan pembahasan Gakkumdu Kota Gorontalo terkait dengan pemanggilan pihak-pihak terkait baik itu pelapor kemudian terlapor dan juga saksi-saksi," sambungnya.
Sukrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa larangan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat itu dikategorikan sebagai kegiatan money politic.
"Jadi ini baru dugaan pelanggaran terkait money politik itu diatur dalam Pasal 280 terkait dengan larangan menjanjikan memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat itu dikategorikan sebagai kegiatan money politic," jelasnya
"Jadi Pasal 280 berkorelasi dengan Pasal 285 dimana disebutkan bahwa perbuatan pelanggaran money politic yang dilakukan itu ketika sudah ketika sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka menjadi dasar KPU mendiskualifikasi bersangkutan dicoret dari daftar calon legislatif," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Sementara itu, warga bernama Welly Ismail membenarkan caleg tersebut meminta dirinya untuk membagikan uang Rp 75 juta kepada warga sekitar.
"Itu memang benar pak dia minta tolong ke saya untuk mengedarkan uang kepada masyarakat pemilih. Jadi uang diberikan ke saya itu Rp 75 juta," ujar Welly Ismail kepada detikcom, Selasa (20/2).
Welly mengatakan caleg tersebut menghubunginya untuk menjemput uang di posko di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Kebetulan ada seorang caleg (nama) Darmawan Duming meminta tolong sama saya. dia meminta massa 500 orang untuk dibayar dengan uang Rp 150 ribu per orang. Saya ditelepon oleh pak Darmawan untuk saya disuruh jemput ambil itu uang," terangnya.
"Besoknya 11 Februari 2024 saya edar itu uang yang terisi di amplop ada bukti semua sama saya," tambahannya.
Welly menambahkan caleg itu meminta uangnya yang telah diberikan kepadanya dan harus dikembalikan. Dia pun menyebut caleg tersebut mengamuk di rumahnya.
"Beliau meminta uangnya harus dikembalikan sebanyak Rp 75 juta dalam jangka waktu tiga bulan. Malah dia sendiri meminta sertifikat rumah sebagai jaminan," katanya.
"Baru sekarang dia mau dikembalikan itu uang. Sampai dia mengamuk di rumah saya ada keluarga saya juga di situ. Pokoknya dia marah-marah saya dan keluarga saya sampai dia tidak bisa beri kesempatan saya berbicara," pungkasnya.