TPS Buka Jam Berapa? Ini Waktu dan Aturan Penting saat Mencoblos

TPS Buka Jam Berapa? Ini Waktu dan Aturan Penting saat Mencoblos

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 05:01 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Foto: Rifkianto Nugroho
Makassar -

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024. Lantas TPS buka jam berapa?

Bagi detikers yang hendak menyalurkan hak suaranya, tentunya penting mengetahui serba-serbi TPS, termasuk jam bukanya. Hal ini agar detikers bisa datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Nah untuk mengetahui tentang jam buka TPS saat Pemilu 2024, simak informasi lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TPS Buka Jam Berapa?

Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Dengan kata lain, TPS akan dibuka mulai 07.00 waktu setempat.

Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT
  • Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Dalam pedoman yang diterbitkan KPU tersebut, juga diatur pembagian waktu pemungutan suara untuk masing-masing jenis pemilih. Mulai dari pemilih DPT, DPTb, hingga DPK.

Biar lebih paham, berikut penjelasan selengkapnya.

Pembagian Waktu TPS bagi Pemilih

Pedoman KPU menyebutkan pengaturan waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal kehadiran. Jadwal ini diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul:

  • 07.00-07.59
  • 08.00-08.59
  • 09.00-09.59
  • 10.00-10.59

Namun, apabila Pemilih yang terdaftar dalam DPT hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tersebut, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung yakni pukul 07.00-13.00, maka KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.

Sementara bagi Pemilih yang terdaftar dalam Pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu tersebut, akan tetap diberikan kesempatan.

Adapun Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, atau DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir.

Berikut rincian jadwal pencoblosan untuk masing-masing jenis Pemilih:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): 07.00-13.00
  • Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): 2 jam sebelum pemungutan suara selesai
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): 1 jam sebelum pemungutan suara selesai

Apa Saja yang Dibawa ke TPS?

Ada sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos di TPS. Berikut ini rincian dokumen yang harus dibawa sesuai jenis pemilih:

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Model A surat pindah memilih

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)

Nah, itulah ulasan tentang jam buka TPS saat Pemilu 14 Februari 2024 serta pembagian waktu dan syarat dokumennya. Semoga membantu ya, detikers!




(alk/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads