Link Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara di Sini!

Link Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 12:28 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi link quick count (Foto: Rifkianto Nugroho)
Makassar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan proses pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk memantau hasil perhitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, berikut link quick count lembaga survei yang tersertifikasi KPU.

Quick Count atau perhitungan cepat Pilpres 2024 akan berlangsung sesaat setelah pemungutan suara. Hasil perhitungan tersebut dapat dipantau melalui layanan quick count dari beberapa lembaga survei.

Terdapat 83 lembaga survei resmi yang akan melaksanakan kegiatan jajak pendapat dan perhitungan hasil cepat Pemilu oleh KPU. Nah, simak link akses quick count Pilpres 2024 lengkap dengan 83 daftar lembaga survei resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Lembaga Survei Pilpres 2024

  1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
  2. PT. Poltracking Indonesia
  3. PT Ipsos Market Research
  4. PT Kompas Media Nusantara
  5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
  6. Voxpol Center Research and Consulting
  7. Pandawa Research
  8. PT. Lingkar Strategi Indonesia
  9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
  10. Lembaga Survei Nasional
  11. Lembaga Klimatologi Politik
  12. Polstat Indonesia
  13. Political Weather Station (PWS)
  14. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
  15. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
  16. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
  17. Lembaga Survei Jakarta
  18. Indonesia Polling Stations (IPS)
  19. Surabaya Survey Center (SSC)
  20. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  21. Fixpoll Media Polling Indonesia
  22. Forum Rektor PTMA
  23. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
  24. Surabaya Research Syndicate (SRS)
  25. Indopol Survei & Consulting
  26. Polsentrum Data Indonesia
  27. PT Lingkaran Survei Indonesia
  28. PT Citra Publik
  29. Indikator Politik Indonesia
  30. Saiful Mujani Research And Consulting
  31. Rakata Analytics and Advisory
  32. Strategi Lingkar Nusantara
  33. Trust Indonesia Research & Consulting
  34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
  35. PT. Losta Institute
  36. PT. Citra Komunikasi LSI
  37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
  38. Populi Center
  39. PT SCL Taktika Konsultan
  40. PT Citra Publik Indonesia
  41. Indekstat Research And Data Science
  42. PT. Sigi LSI Network
  43. PT Konsultan Citra Indonesia
  44. Jaringan Isu Publik
  45. Lembaga Riset Indonesia
  46. Jaringan Suara Indonesia
  47. Media Survei Nasional
  48. PT Alvara Strategi Indonesia
  49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
  50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
  51. The Haluoleo Institute
  52. Media Survei Center Indonesia
  53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA
  54. PT. Paradigma Riset Nusantara
  55. Lembaga Survei Kuadran
  56. Nakama Research & Consulting
  57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
  58. PT SINERGI DATA INDONESIA
  59. PT LSI NETWORK
  60. Parameter Politik Indonesia
  61. PT. INDO RISET SURVEI
  62. Algoritma Research & Consulting
  63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
  64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
  65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
  66. Indomatrik
  67. PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
  68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
  69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
  70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
  71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
  72. Script Survei Indonesia (SSI)
  73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
  74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
  75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
  76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
  77. Celebes Research Center
  78. Lembaga Survei Independen Nusantara
  79. PT MOTION CIPTA MATRIX
  80. ARUS SURVEI INDONESIA
  81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
  82. DEITPRO (PT. Delt Kabar Indonesia)
  83. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Quick Count, Real Count, dan Exit Poll adalah 3 metode rekapitulasi suara yang biasanya digunakan saat pemilu. Berikut ini perbedaan ketiganya:

Quick Count

Melansir detikNews, quick count merupakan perhitungan cepat hasil pemilu menggunakan teknologi informasi berdasarkan metodologi sampling tertentu. Penghitungan ini dilakukan oleh lembaga hitung cepat yang telah mendapat legitimasi.

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan legitimasi, lembaga tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Quick count ini juga diatur dalam Pasal 448 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dijelaskan bahwa pemilu yang dilaksanakan menggunakan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui penghitungan cepat hasil pemilu. Caranya yaitu melakukan penghitungan cepat metode verifikasi hasil dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.

Dengan begitu, quick count akan memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS. Maka, hasilnya bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Melalui metode ini, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari pemilu dibandingkan metode lainnya. Dengan adanya quick count, pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan pada pemungutan suara.

Metode perhitungan ini tentunya berbeda dengan real count dan exit poll. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait perbedaannya.

Real Count

Real Count atau penghitungan nyata pemilu merupakan metode penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir C1 Plano. Dokumen tersebut adalah catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dari seluruh TPS.

Penghitungan suara ini dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS di masing-masing TPS. Meskipun hasil suaranya nyata, tapi hasil real count tidak bisa diketahui secara cepat bahkan memakan waktu berhari-hari.

Exit Poll

Metode survei selanjutnya yang sering disebut dalam Pilpres adalah exit poll. Metode penghitungan ini dilakukan terhadap pemilih pada pemilu.

Metode exit poll menjadi instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. Adapun tiga fungsinya adalah memprediksi perolehan suara dalam pemilu, memetakan pola dukungan pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya, serta memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademisi.

Untuk cara kerjanya sendiri, exit poll dilakukan saat pemungutan suara di TPS masih berlangsung. Dengan begitu, penghitungan suara exit poll akan selesai ketika pemungutan suara di TPS juga selesai. Tujuannya yaitu untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Nah, demikianlah kumpulan link quick count Pilpres 2024 lengkap daftar lembaga survei yang tersertifikasi KPU. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads