Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Pertanyaan dari PPS

Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Pertanyaan dari PPS

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 12 Feb 2024 14:51 WIB
Ilustrasi detikX Petugas KPPS
Ilustrasi teks sumpah janji KPPS Pemilu 2024. (Foto: Edi Wahyono)
Makassar - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelum menjalankan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan mengikrarkan sumpah atau janji KPPS Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui, kelompok tersebut telah dilantik pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. Kemudian dalam proses pelantikannya, mereka mengucapkan sumpah janji KPPS Pemilu 2024.

Lantas, seperti apa isi teks sumpah/janji KPPS? Simak berikut isi sumpahnya.

Teks Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024

Teks sumpah pelantikan KPPS Pemilu 2024 dibacakan oleh ketua PPS. Teks tersebut meliputi pertanyaan, jawaban, dan teks yang diikuti oleh ketua dan anggota KPPS.

Berikut naskah sumpah janji KPPS Pemilu 2024 yang dikutip dari situs Pemerintah Desa Bungko:

Naskah Sumpah/Janji Anggota KPPS

"Saudara sekalian, saya selaku ketua KPPS akan memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS."

Sebelumnya saya bertanya:

"Apakah saudara bersedia mengucapkan sumpah/janji?"

"Mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama apa?"

Selanjutnya ikuti kata-kata saya:

Bagi yang beragama Islam: "Demi Allah saya bersumpah."

Bagi yang beragama Kristen/Katolik: "Demi Tuhan saya berjanji."

Bahwa saya// akan memenuhi tugas dan kewajiban saya// sebagai Anggota KPPS// dengan sebaik-baiknya// sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan// dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya// dalam menjalankan tugas dan wewenang// akan bekerja dengan sungguh-sungguh,// jujur,// adil,// dan cermat// demi suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024,// tegaknya demokrasi dan keadilan,// serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia// daripada kepentingan pribadi atau golongan."

Untuk yang beragama Kristen dan Katolik mengucapkan, "Kiranya Tuhan menolong saya."

Untuk yang beragama Hindu mengucapkan, "Ooomm Santi, Santi, Santi, Santi Ooomm."

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS

Tugas Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS dalam melaksanakan tugas. Berikut tugas, wewenang, dan kewajibannya yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:

  • Memimpin kegiatan PPS;
  • Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
  • Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
  • Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
  • Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
  • Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  • Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Demikian teks sumpah/janji KPPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, detikers.

Simak juga Video 'Pesan Kemenkes agar Petugas KPPS Tak 'Tumbang' di Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]

(edr/edr)


Hide Ads