Link Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Cek di Sini!

Link Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, Cek di Sini!

Edward Ridwan - detikSulsel
Selasa, 13 Feb 2024 13:53 WIB
Buku Panduan KPPS Pemilu 2024
Foto: Situs KPU RI
Makassar - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilakukan besok, Rabu 14 Februari 2024. Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjalankan tugasnya di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Dalam menjalankan tugasnya, para anggota KPPS harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan tertib dan lancar.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah merilis buku panduan KPPS Pemilu 2024. Buku ini menjadi rujukan bagi para anggota KPPS untuk menjalankan tugas dan kewajibannya selama proses pemilu 2024.

Nah, bagi detikers yang belum mendapatkan buku panduan tersebut, berikut ini detikSulsel membagikan link download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 selengkapnya.

Cek ya!

Link Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

Untuk mendowload Buku Panduan KPPS Pemilu 2024, klik link di bawah ini:

Download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024

Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1-7

Dilansir dari buku Panduan KPPS Pemilu, berikut tugas masing-masing anggota KPPS Pemilu 2024 selengkapnya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

  • Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

  • Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

  • Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
    Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
    Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

  • Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  • Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
    • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS.
    • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Jenis Formulir Pemilu 2024

1. Formulir Model C-KPU

Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.

2. Formulir Model C1-PPWP

Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. Formulir Model C1 Plano

Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.

5. Formulir Model C2-KPU

Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

6. Formulir Model C3-KPU

Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.

7. Formulir Model C4-KPU

Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS.

8. Formulir Model C5-KPU

Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.

9. Formulir Model C6-KPU

Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

10. Formulir C6-KPU PSU

Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

11. Formulir C7 DPT-KPU

Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.

12. Formulir Model C7 DPТb-KPU

Formulir model C7 DPТb-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

13. Formulir Model C7 DPK-KPU

Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.

14. Formulir Model A3-KPU

Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).

15. Formulir Model A4-KPU

Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.

16. Formulir Model A5-KPU

Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

17. Formulir Model A.T

Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Nah, demikianlah penjelasan tentang link download Buku Panduan KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat ya, detikers!


(edr/alk)

Hide Ads