Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan besok Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, apakah pemilu 2024 ini tanggal merah?
Seperti di ketahui tahun ini, masyarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi 5 tahunan, yaitu Pemilihan Umum 2024. Tahun ini, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagian masyarakat pun mempertanyakan, apakah pemilu tanggal 14 Februari 2024 ini termasuk dalam tanggal merah atau hari libur? Nah, biar gak penasaaran, berikut penjelasan selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Tanggal Merah?
Jika melihat pada sejumlah kalender tahun 2024, tanggal 14 Februari 2024 bukan merupakan tanggal merah. Begitupula dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, tanggal 14 Februari tidak termasuk dalam Hari Libur Nasional maupun Cuti Bersama.
Namun demikian, seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), Pemilu 14 Februari 2024 telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga masyarakat bisa menikmati hari ini untuk liburan.
Hal ini sebagaiman diatur dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian keterangan dalam Keppres tersebut.
Hal ini juga sesuai dengna ketentuan dalam Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Libur Pemilu Berapa Hari?
Berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2024 tersebut, libur pemilu hanya ditetapkan sebanyak 1 hari. Yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selain itu, tidak ada hari libur terkait pemilu sebelum maupun setelah hari pencoblosan.
Namun, lain halnya jika terjadi Pemilihan Presiden sebanyak 2 putaran. Dalam hal ini, hari libur nasional akan bertambah untuk hari pencoblosan pemilu putaran kedua tersebut.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata Azwar Anas seperti dikutip detiknews.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Adapun jadwal dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan presiden dan wakil presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sementara itu, sepanjang bulan Februari memang terdapat banyak hari libur yang bisa dinikmati masyarakat. Total terdapat 8 hari libur yang terdiri dari hari libur nasional, cuti bersama dan libur akhir pekan.
Berikut rincian selengkapnya:
- Minggu, 4 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Imlek 2024
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
- Minggu, 11 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
- Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilihan Umum 2024
- Minggu, 18 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 25 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
Nah demikianlah penjelasan tentang apakah pemilu 14 Februari 2024 tanggal merah dan lengkap dengan hari liburnya. Sudah punya rencana mau liburan ke mana detikers?
(edr/alk)