Kapan Hari Tenang Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Aturannya

Kapan Hari Tenang Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Aturannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Minggu, 04 Feb 2024 20:00 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye

Petugas PPSU Cempaka Putih melakukan penertiban alat peraga kampanye, Jakarta, Minggu (14/4/2019). Masa kampanye Pemilu 2019 secara resmi berakhir pada Sabtu (13/4) kemarin dan kini memasuki masa tenang jelang pencoblosan. Grandyos Zafna/detikcom

-. Alat peraga kampanye ini ditertibkan karena sudah memasuki masa tenang menjelang pencoblosan.  


Memasuki masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye mulai ditertibkan. Petugas PPSU dikerahkan untuk meburunkan atribut kampanye tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
Makassar -

Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta pemilu harus melewati hari tenang. Hari tenang pemilu ini juga dikenal dengan masa tenang.

Masa tenang pemilu 2024 merupakan beberapa hari yang harus dilewati oleh para calon legislatif, calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) sebelum hari pencoblosan. Penetapan hari tenang pemilu ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lantas, kapan hari tenang pemilu 2024? Berikut penjelasan selengkapnya. Simak ya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa Hari Masa Tenang Pemilu?

Hari Masa Tenang menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu. Masa tenang berlangsung di antara tahapan kampanye dan hari pemungutan suara.

Lantas berapa hari masa tenang pemilu berlangsung?

ADVERTISEMENT

Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 peserta pemilu akan melaksanakan masa tenang selama tiga hari.

Masa Tenang Pemilu 2024 Tanggal Berapa?

Mengutip salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akan berlangsung 3 hari, ma masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2022:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Masa Tenang Pemilu Putaran Kedua

Dalam pemilu tahun 2024 ini, terdapat tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, memungkinkan bagi KPU untuk melakukan putaran kedua dalam pemilu 2024 yang ditujukan untuk capres dan cawapres.

Pada putaran kedua pemilu ini juga terdapat tahapan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara sebelum pengucapan janji pada 20 Oktober 2024. Adapun masa tenang putaran kedua akan dilaksanakan pada 23-35 Juni 2024.

Berikut rincian jadwal dan tahapannya:

  • 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Kampanye
  • 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Perhitungan Suara
  • 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Apa itu Hari Tenang Pemilu?

Pengertian masa tenang dalam pemilu dijelaskan pada poin 10 Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Dengan kata lain, peserta pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada rentang waktu yang ditetapkan sebagai masa tenang. Peserta pemilu telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye selama 21 hari sampai satu hari sebelum dimulainya masa tenang.

Selama masa tenang ini pula, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, dan lain sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Baik itu berupa siaran yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

Aturan Pada Masa Tenang Pemilu

Aturan tentang masa tenang pemilu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 278 ayat 2 disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Apabila tim kampanye pemilu kedapatan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan sengaja baik secara langsung maupun tidak langsung maka akan dipidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, orang tersebut akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 48.000.000 sebagaimana tertulis dalam pasal 523 ayat 2 UU Pemilu.

Sementara pada pasal 449 ayat 2 UU Pemilu dijelaskan bahwa pada masa tenang, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat itu akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun.

Seseorang yang melanggar ketentuan pada masa tenang itu juga akan dikenai denda paling banyak sebesar Rp 12.000.000. Peraturan ini dituliskan dalam pasal 509 UU Pemilu.

Demikianlah ulasan lengkap tentang hari tenang pemilu beserta jadwal, tahapan, dan aturannya. Semoga menambah wawasan, ya!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads