Pertimbangan Bawaslu Kasus Sekda Takalar Langgar UU ASN Bukan Pidana

Pertimbangan Bawaslu Kasus Sekda Takalar Langgar UU ASN Bukan Pidana

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 08 Feb 2024 08:00 WIB
Bawaslu Takalar saat konferensi pers terkait kasus Sekda Takalar Muhammad Hasbi.
Foto: Bawaslu Takalar saat konferensi pers terkait kasus Sekda Takalar Muhammad Hasbi. (Dok. Istimewa)
Takalar -

Bawaslu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Hasbi hanya melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) usai diduga mengkampanyekan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain Hasbi lolos dari jeratan pidana pemilu pada kasus tersebut.

"Satu, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu. Dua, laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya," ujar Anggota Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat saat konferensi pers di kantornya, Rabu, (7/2/2024).

Ince mengatakan pihaknya segera menyampaikan kajian Bawaslu tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas itu akan menjadi kewenangan KASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya hasil itu akan kita teruskan ke KASN," jelasnya.

Ince menjelaskan kesimpulan itu diambil usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan keterangan ahli. Dia menyebut Bawaslu Takalar menerima 5 laporan atas kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Ada satu (laporan di) Bawaslu Takalar, ada tiga dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan satu langsung Bawaslu RI," kata Ince.

Dari lima laporan tersebut kata Ince, ada tiga perkara yang klasifikasinya sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hasbi dilaporkan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemeriksaan dilakukan Bawaslu bersama penyidik Polres dan Kejari Takalar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kami dari tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar khusus untuk pidana Pemilu ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Jadi khusus untuk Pasal 493 dan 494 (UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) itu tidak memenuhi unsur," jelasnya.

Sementara keterangan ahli, kata Ince, untuk menginterpretasikan seluruh unsur pasal yang diterapkan tersebut. Dari hasil kajian, Hasbi hanya melanggar Undang-Undang ASN.

"Itu kami sudah lakukan proses pembahasan dan pengkajian yang sangat mendalam berdasarkan beberapa keterangan," ujarnya.

Diketahui, dugaan kampanye anak Jokowi itu dilakukan Sekda Takalar Muhammad Hasbi dalam acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa' Takalar, Rabu (10/1). Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Hasbi menyinggung akan ada pengangkatan guru CPNS jika anak Jokowi menang di Pilpres.

"Pak Jokowi sudah janjikan kalau anaknya menang, insyaallah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan," sebut Hasbi sebagaimana dalam video beredar.

Dia juga meminta kepada guru-guru yang belum terangkat PPPK agar menunggu seleksi CPNS yang akan dibuka. Hasbi lantas mengaku Jokowi sudah menjanjikan pengangkatan CPNS jika anaknya menang.

"Setengah mati mencarikan di mana ini belanja untuk penggajian PPPK, jadi syukur sekali kita ini Takalar pro kepada PPPK yang ada. Tapi yang belum terangkat mohon maaf tunggu pengangkatan CPNS, begitu caranya," ujar Hasbi.

"Pak Jokowi sudah janjikan kalau anaknya menang, Insyaallah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan," tambah Hasbi.

Hasbi menyebut program itu mesti diapresiasi. Sebab kata dia, Pemkab tidak ingin menambah beban APBD.

"Itu harus diapresiasi, pengangkatan CPNS kita butuh, guru-guru ini kurang, tapi kita tidak mau menambah beban APBD, kita maunya anggaran dari pusat bertambah untuk penggajian PPPK," ucapnya.

Simak Istana Buka Suara di halaman selanjutnya...

Istana Sampai Buka Suara

Pihak istana kepresidenan sebelumnya buka suara atas viralnya kasus Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang diduga mengkampanyekan anak Jokowi. Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana membantah Jokowi menjanjikan soal pengangkatan CPNS seperti yang disebutkan Sekda Takalar.

"Tidak betul ada janji-janji dari Presiden kepada pejabat daerah, apalagi mengkaitkan proses rekrutmen CPNS/CASN dengan pemenangan paslon tertentu pada pemilu 2024," ujar Ari kepada wartawan dilansir dari detikNews, Selasa (16/1).

Lebih lanjut, Ari menyatakan perekrutan CPNS atau CASN 2024 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang dirancang Kementerian PAN-RB sejak lama. Itu dilakukan untuk mempercepat reformasi birokrasi, dan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berdampak bagi masyarakat.

"Ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024," tegas Ari.

Ari juga mengungkapkan, kebijakan pemerintah mengenai Rekrutmen CASN 2024 telah disampaikan secara terbuka dan transparan oleh Jokowi ke publik tanggal 5 Januari 2024.

"Saat itu, Presiden menyatakan bahwa Pemerintah membuka formasi calon aparatur sipil negara tahun 2024, sebanyak 2,3 juta formasi. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kebijakan ini," pungkas Ari.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kondisi TKP Ledakan Bom Ikan di Bulukumba: Rumah Hancur-1 IRT Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)

Hide Ads