Bawaslu: Sekda Takalar Tak Langgar Pidana Usai Diduga Kampanyekan Anak Jokowi

Bawaslu: Sekda Takalar Tak Langgar Pidana Usai Diduga Kampanyekan Anak Jokowi

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 07 Feb 2024 18:00 WIB
Bawaslu Takalar saat konferensi pers terkait kasus Sekda Takalar Muhammad Hasbi.
Foto: Bawaslu Takalar saat konferensi pers terkait kasus Sekda Takalar Muhammad Hasbi. (Dok.. Istimewa)
Takalar -

Bawaslu Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memutuskan kasus Sekda Takalar Muhammad Hasbi diduga mengkampanyekan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Hasbi hanya dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Syech Yusuf, Takalar, Rabu (7/2). Ince awalnya mengatakan jika ada 5 laporan yang disangkakan kepada Hasbi.

"Ada satu Bawaslu Takalar, ada tiga dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan satu langsung Bawaslu RI," kata Ince kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Dari lima laporan tersebut kata Ince, ada tiga perkara yang klasifikasinya sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hasbi dilaporkan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses klarifikasi tersebut, Bawaslu kabupaten takalar telah memperoleh fakta-fakta dan analisis hasil keterangan terhadap para pelapor, saksi dan terlapor. Di antaranya, laporan register 001, nomor register 004, dan juga 002, pasal yang ditetapkan adalah pasal 493 dan 494 Undang-Undang 7 tahun 2017," ujar Ince.

Ince mengatakan, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi kepada semua pihak selama 14 hari sejak laporan itu diregistrasi. Pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi dan terlapor dilakukan Bawaslu bersama penyidik Polres dan Kejari Takalar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

ADVERTISEMENT

"Dari hasil proses itu klasifikasi dan pencarian fakta dan analisis berdasarkan keterangan, maka kami dari tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar khusus untuk pidana Pemilu ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Jadi khusus untuk Pasal 493 dan 494 (UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu) itu tidak memenuhi unsur," jelasnya.

Dia memaparkan, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli untuk menginterpretasikan seluruh unsur pasal yang diterapkan tersebut. Dari hasil kajian, Hasbi hanya melanggar Undang-Undang ASN, sehingga Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

"Itu kami sudah kami lakukan proses pembahasan dan pengkajian yang sangat mendalam berdasarkan beberapa keterangan," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bergulir usai Sekda Takalar Hasbi memberi sambutan acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa' Takalar, Rabu (10/1). Dalam video viral di media sosial, Hasbi awalnya memaparkan kesulitan Pemkab Takalar mencari anggaran untuk membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga meminta kepada guru-guru yang belum terangkat PPPK agar menunggu seleksi CPNS yang akan dibuka. Hasbi lantas mengaku Jokowi sudah menjanjikan pengangkatan CPNS jika anaknya menang.

"Setengah mati mencarikan di mana ini belanja untuk penggajian PPPK, jadi syukur sekali kita ini Takalar pro kepada PPPK yang ada. Tapi yang belum terangkat mohon maaf tunggu pengangkatan CPNS, begitu caranya," ujar Hasbi.

"Pak Jokowi sudah janjikan kalau anaknya menang, Insyaallah akan dilanjutkan program pengangkatan CPNS jutaan," tambah Hasbi.

Hasbi menyebut program itu mesti diapresiasi. Sebab kata dia, Pemkab tidak ingin menambah beban APBD.

"Itu harus diapresiasi, pengangkatan CPNS kita butuh, guru-guru ini kurang, tapi kita tidak mau menambah beban APBD, kita maunya anggaran dari pusat bertambah untuk penggajian PPPK," ucapnya.




(sar/hsr)

Hide Ads