Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menyoroti penegakan hukum di Indonesia. Mahfud menilai penanganan korupsi hingga mafia tambang dianggap belum jelas.
Hal itu disoroti Mahfud dalam acara bertajuk Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1). Mahfud diundang untuk melakukan kampanye Pilpres 2024.
Dirangkum detikSulsel, Minggu (14/1/2024), berikut 5 sorotan Mahfud soal hukum di Indonesia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Paparkan Visi Misi Unggul
Pada pemaparan gagasan, Mahfud mengawali pidatonya dengan berbicara soal visi Indonesia Unggul yang digagasnya bersama Capres Ganjar Pranowo. Mahfud menegaskan visi tersebut akan melanjutkan dan mengubah program pemerintah.
Mahfud mengaku visi Indonesia Unggul akan melanjutkan program pemerintah yang sekarang atau melakukan perubahan. Dia menolak mempertentangkan antara kata melanjutkan dan perubahan.
"Melanjutkan itu harus merubah juga, tidak bisa melanjutkan begitu saja. Mengubah itu tidak bisa begitu, mengubah harus ada yang dilanjutkan," kata Mahfud dalam sambutannya, Sabtu (13/1).
Mahfud mengatakan akan memelihara program lama yang baik dan membangun yang baru jika lebih baik. Dia menegaskan tidak ada lagi pertentangan dalam visi Indonesia Unggul.
"Kan orang bertanya ini apa sih posisinya memperbaharui atau mengubah, melanjutkan atau mengubah. Nggak ada, sama sekali tidak mungkin menurut saya hanya melanjutkan atau hanya mengubah, memang harus jalan tengah," ujarnya.
2. Hukum Dinilai Compang-camping
Mahfud juga memberikan penilaian terhadap hukum di Indonesia. Mahfud menilai hukum di Indonesia saat ini compang-camping.
"Memang hukum kita itu compang-camping. Pembuatannya compang-camping, pelaksanaannya compang-camping. Itu hasil Sigi, lembaga internasional yang berpusat di Jerman," kata Mahfud.
Dia menilai hukum di Indonesia tidak memiliki kepastian. Mahfud juga menyinggung penegakan hukum yang tidak jelas bermuara pada praktik korupsi.
"Maka di Indonesia indeks persepsi korupsinya turun drastis dan kemudian akibatnya angka kemiskinan kita sekarang masih 9,7 persen," lanjut Mahfud.
3. Mahfud Sebut Korupsi Menggila
Mahfud juga membandingkan soal korupsi di zaman orde baru dan reformasi. Mahfud menilai korupsi saat ini lebih gila dari orde baru.
Pernyataan itu diungkapkan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Guru Besar Unhas Prof Armin Arsyad. Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini mengungkit soal semangat reformasi yang disusun dengan anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Tetapi kalau kita mau lakukan perbandingan orde baru itu KKN yang dilakukan atau korupsi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sendiri-sendiri, dan malu-malu. Tetapi reformasi ini yang katanya anti KKN justru KKN dilakukan secara terbuka berjamaah tidak malu-malu dan ramai-ramai. Bagaimana cara menghentikan korupsi di Indonesia?" tanya Prof Armin.
Mahfud mengaku setuju dengan pernyataan Prof Armin. Dia bahkan menyebut korupsi di Indonesia saat ini lebih gila dari orde baru.
"Sekarang kata Prof Armin korupsi lebih gila dari orde baru, betul, dulu zaman Pak Harto itu kalau mau korupsi APBN, lalu pada saat pelaksanaan APBN orang korupsi itu di proyek. Ini UU APBD resmi dibuat oleh pemerintah," ujar Mahfud.
Mahfud lalu menjelaskan mengapa korupsi sekarang lebih gila dari orde baru. Mahfud mencontohkan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR.
"Sekarang tidak, APBN belum jadi sudah dikorupsi dulu. Caranya bagaimana? Misalnya lewat anggota DPR, saya beri contoh anggota DPR yang sudah dipenjara aja biar tidak menjadi fitnah," tutur Mahfud.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
4. Siap Kembalikan UU Lama KPK
Pada kesempatan itu, Prof Armin juga menanyakan penilaian Mahfud soal KPK saat ini. Menurut Armin, KPK yang diharapkan memberantas korupsi ternyata diduga ikut melakukan perbuatan tersebut.
"Dan lebih celaka lagi ketua KPK ditengarai memeras koruptor, jadi siapa lagi diharapkan menghentikan korupsi di Indonesia?" tanya Prof Armin.
Mahfud menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengaku saat ini kurang percaya dengan KPK. Tetapi dia mengatakan KPK tetap diperlukan, apalagi komisi antirasuah itu juga pernah berjaya sebelum undang-undangnya direvisi.
"Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan karena dulu KPK ini pernah pada masa jayanya dengan UU yang dulu. Kalau saya terus terang undang-undangnya dikembalikan aja ke yang dulu itu yang penting," ujar Mahfud.
5. Mahfud Akan Sikat Mafia Tambang
Mahfud juga berbicara soal maraknya mafia tambang di daerah-daerah yang di-back up oleh aparat. Dia menyebut pelanggaran hukum di Indonesia terjadi antara pejabat dan penguasa.
"Pelanggaran hukum kita itu di atas antarpejabat dan penguasa hitam itu berkolusi untuk main-mainkan proyek. Di daerah-daerah ada mafia tambang, itu di-backup oleh aparat. Mafia, penjahat, itu di-backup oleh aparat," kata Mahfud.
Praktik itu, kata Mahfud, yang membuat hak-hak rakyat kecil dirampas. Dia mencontohkan ratusan hektare lahan milik masyarakat yang tiba-tiba beralih kepemilikan.
"Rakyat kecil itu hak-haknya dirampas. Tanah misalnya. Berapa ratus hektare tanah milik masyarakat adat tiba-tiba beralih ke pengembang," ujarnya.
"Sehingga saya katakan penegakan hukum tuh ke atas. Harus penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu ke bawah adalah perlindungan untuk kaum lemah. Strateginya bagaimana? Atas sikat. Apa bisa, Pak? Bisa. Asal presidennya mau," tegas Mahfud.