Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat delapan aduan aktivitas tambang ilegal dari masyarakat. Dihimpun detikNews, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
"Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujar Bambang dilansir dari Antara, Minggu (8/6/2025).
Hingga saat ini, tiga laporan masyarakat terkait tambang ilegal telah berhasil ditindaklanjuti dan masuk ke dalam proses hukum. Meskipun kewenangan atas tambang batubara dan izin lingkungan kini berada di tingkat pusat, Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan Dinas ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Namun, ia menegaskan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri dan harus bekerja sama secara erat dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.
"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang.
Ia mencontohkan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang. Penindakan tersebut dapat dilakukan berkat kerja sama di lapangan. Katanya, Pemprov Kaltim kini telah menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses.
"Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tambahnya.
Kanal pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal. Menurutnya, program ini menunjukkan efektivitas sistem pelaporan yang ada dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti setiap aduan.
(aau/aau)