Mahfud Akan Umumkan Perkembangan Kasus Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Mahfud Akan Umumkan Perkembangan Kasus Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 13 Jan 2024 16:48 WIB
Mahfud Md.
Foto: Mahfud Md. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Cawapres nomor urut 3 yang juga Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan akan mengumumkan perkembangan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun pekan depan. Perkembangan kasus itu akan diumumkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam acara bertajuk 'Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa' di Unhas, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1/2024). Mahasiswa Unhas bernama Kesatriawan Zainuddin menanyakan perihal perkembangan kasus tersebut.

"Bagaimana kejelasan soal kasus Rp 300 triliun pak?" tanya Satriawan dalam sesi tanya jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud Md pun mengungkapkan kasus itu masih berjalan sampai saat ini. Dia menjelaskan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu itu sudah ditindaklanjuti.

Dalam kasus ini, Mahfud mengaku telah menyarankan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun DPR menyerahkan kasus ini ke dirinya dan ke Kemenkeu untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

ADVERTISEMENT

"Nyelesaikannya gimana? Kalau saya, DPR aja bentuk pansus, biar terungkap siapa sih yang main, kenapa ini tidak jalan, tapi DPR tidak mau. DPR bilang serahkan Pak Mahfud aja dan Menteri Keuangan bentuk Satgas. Satgas ini sudah dibentuk dan uang Rp 349 triliun terus dikejar dan kasusnya ada," ujarnya.

Sekarang, lanjut Mahfud, proses yang sedang berjalan yakni pencucian uang Rp 189 triliun dari temuan Rp 349 triliun. Mahfud merinci sejumlah tersangka sudah divonis seperti mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo serta mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

"Alun sudah divonis, Angin Prayitno sudah divonis, yang di Makassar dan Jogja sudah dicopot. Kemudian Rp 26 triliun kasus KSP, itu semua. Jadi jalan, jangan dikira itu hilang," katanya.

Mahfud lalu membantah jika ada yang beranggapan kasus itu sekadar diumbar tanpa hasil. Olehnya, pihaknya bersama dengan PPAT akan merilis perkembangan kasus ini pekan depan.

"Orang biasanya, wah itu cuma ngomong. Jalan hingga sampai hari ini. Kalau ndak salah minggu depan saya akan rilis hasil itu perkembangan PPATK, kemarin saya panggil PPATK yuk, untuk jadwalnya gimana, kita umumkan ke masyarakat. Itu bukan tidak ada, (tapi) ada," tegasnya.

Diketahui, Mahfud Md terakhir merilis perkembangan kasus ini di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). Saat itu Mahfud menjelaskan progres terbaru pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun. Mahfud mengatakan ada 4 klasifikasi penanganan kasus tersebut.

"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke kementerian di bea-cukai atau di Kementerian Keuangan dan perpajakan di bea-cukai dan perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi 4," kata Mahfud Md dilansir dari detikNews kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dikutip dari detikNews, Senin (11/9/2023).

Mahfud mengatakan ada surat yang sudah selesai diusut, lalu surat yang masih perlu ditindaklanjuti. Kemudian, ada pengusutan surat yang masih berproses dan perlu pendalaman khusus.

"Ada yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Kemudian, ada yang sedang berproses, kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi, yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian, ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," tuturnya.




(asm/ata)

Hide Ads