Pertamina Ungkap Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP di Sulsel Capai 97% di 2023

Pertamina Ungkap Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP di Sulsel Capai 97% di 2023

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 11 Jan 2024 22:00 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Foto: Rifkianto Nugroho
Makassar -

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengungkap pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 97 persen selama 2023. Pengukuran ini diambil dari 12.400 pangkalan gas LPG yang ada di Sulsel.

"Untuk wilayah Sulsel penerapan program subsidi tepat elpiji sudah mencapai 97% pangkalan LPG 3 kg dari 12.400 pangkalan," ujar Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Romi Bahtiar kepada detikSulsel, Kamis (11/1/2024).

Romi mengatakan regulasi pembelian gas LPG bersubsidi ini diatur dalam peraturan menteri ESDM dan Nota Keuangan dari Kementerian Keuangan tahun 2023. Dia menyebut pihaknya hanya menerapkan regulasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya, Pertamina menjalankan program pemerintah. Jadi dasar hukum program transformasi LPG 3 kg itu berdasarkan dari keputusan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2023 tentang Pendistribusian Elpiji," bebernya.

Dia menjelasakan dari kebijakan tersebut, setiap konsumen diharuskan menunjukkan KTP jika hendak membeli gas LPG 3 kg. Jika belum terdaftar, maka konsumen diminta untuk membawa KTP dan KK untuk didaftar lalu dapat bertransaksi.

ADVERTISEMENT

"Apabila memang dia sudah terdaftar, langsung dilayani untuk pembelian gas LPG 3 kg. Namun kalau belum terdaftar, membawa KK juga. Jadi nanti sekaligus didaftarkan di sana, juga langsung beli di situ. Tidak ada istilahnya pembatasan kalau belum terdaftar tidak boleh beli. Itu tidak seperti itu," jelasnya.

Romi menuturkan kebijakan ini juga diharapkan agar sirkulasi gas LPG bersubsidi dapat dipantau dan tepat guna bagi yang berhak. Sebab, ketersediaan gas LPG ini tidak berbanding lurus dengan kebutuhan yang beredar di masyarakat.

"Latar belakang ini dijalankan karena adalah pertumbuhan konsumsi LPG yang tidak terkendali. Di mana konsumsi LPG terus meningkat namun LPG non subsidi bertolak belakang. Jadi disahkanlah program ini," lanjut Romi.

Dia menyebut konsumen yang berhak untuk mendapatkan gas LPG 3 kg ini dibagi menjadi empat golongan. Mulai dari rumah tangga miskin, usaha mikro, hingga petani dan nelayan sasaran.

"Pertama, rumah tangga miskin. Kedua, usaha mikro. Ketiga, petani sasaran dan keempat nelayan sasaran," terangnya.

Sementara, pelaku usaha laundry, kafe, dan restoran besar tidak diperkenankan untuk membeli gas LPG bersubsidi tersebut. Hal ini juga telah dimuat dalam peraturan Menteri ESDM.

"Kalau yang tidak berhak itu banyak nih yang disalahgunakan. Pertama, kayak laundri. Laundry itu gak boleh pakai LPG 3 kg. Kafe-kade, restoran besar mereka itu gak boleh pakai. Itu semuanya sesuai dengan peraturan Menteri ESDM," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Romi menambahkan regulasi pembelian gas LPG menggunakan KTP ini untuk meginventarisir mana yang berhak dan tidak berhak. Dia menyebut setiap pangkalan akan menyetorkan data itu lalu disinkronisasi dengan data yang ada di Pemerintah Pusat.

"Datanya itu berdasarkan Kementerian PMK. Kalau sudah masuk di situ, berarti orangnya tergolong miskin. Sudah terdata semua di sana. Kalau tidak terdata, makanya didata dulu tapi tetap bisa beli," ucapnya.

Dia memastikan Pertamina akan memberi sanksi kepada agen atau penyalur yang memperjualbelikan gas LPG di luar dari penerimanya. Hanya saja, Romi mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan.

"Kalau ada pelanggaran agen atau pangkalan elpiji yang tidak menerapkan itu akan diberikan sanksi oleh Pertamina. Karena agen dan pangkalan masih di bawah kontrol Pertamina," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/asm)

Hide Ads