Puasa Rajab merupakan salah satu amalan yang kerap diamalkan umat muslim selama bulan Rajab. Lantas apa hukum puasa Rajab dan apa saja dalilnya?
Dilansir dari NU online, bulan Rajab termasuk dalam bulan-bulan mulia yang disebut asyhurul hurum atau bulan haram. Di dalam bulan ini terdapat keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bulan lain.
Sebagaimana dijelaskan dalam surah At-Taubah Ayat 36 berikut:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan,326) (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS At-Taubah [9]: 36).
Keempat bulan haram itu adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan ini lah umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan saleh seperti bersedekah, salat sunnah, sampai puasa Rajab.
Namun, terkait amalan puasa Rajab terdapat perbedaan pendapat tentang hukum pelaksanaan puasa Rajab. Untuk memahami hukumnya, berikut ini ulasan dalil puasa Rajab yang telah dirangkum tim detikSulsel.
Yuk disimak!
Dalil Puasa Rajab
Dalil mengenai puasa Rajab telah banyak dibahas oleh pemuka agama Islam di Indonesia, salah satunya Ustaz Adi Hidayat. Dalam kanal YouTube resminya di Adi Hidayat Official, dia menjelaskan pada bulan Rajab ini umat muslim sejatinya dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa Allah SWT menegaskan pesan-pesan yang kuat bagi umat muslim untuk meningkatkan amalan dan menjauhi maksiat di bulan Rajab. Sebagaimana dijelaskan dalam potongan surat At-Taubah ayat 36 berikut:
فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ
fa lā taẓlimụ fīhinna anfusakum
Artinya: "Janganlah kamu berlaku zalim dalam (menyelenggarakan) bulan-bulan itu terhadap diri sendiri" (QS At-Taubah [9]: 36).
Lebih lanjut Ustaz Adi Hidayat memaparkan, pemaknaan ayat tersebut dijelaskan oleh Ibnu Abbas ra bahwa bulan Rajab adalah tempat berlatih bagi umat muslim untuk menunaikan amalan-amalan mulia dan dijanjikan dilipatgandakan pahalanya. Pada bulan ini umat muslim dapat meningkatkan ibadah dengan menunaikan ibadah puasa sunnah.
"Ada hadis-hadis terkait dengan puasa di bulan Hurum (Haram) silakan tingkatkan (puasa) Seninnya, Selasanya, atau Senin-Kamisnya, atau bahkan puasa dawudnya, atau bahkan Senin puasa, Selasa puasa, Rabu puasa, Kamis istirahat, boleh. Tidak ada masalah. Niatkan puasa di bulan Hurum spesifiknya di bulan Rajab," ucap Ustaz Adi Hidayat yang dikutip detikSulsel pada Selasa (9/1/2024).
Terkait hadis yang menjelaskan tentang puasa Rajab ini juga dipaparkan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam kesempatan yang berbeda. Dalam kanal YouTube resmi Media Dakwah Hikmah TV, Ustaz Adi Hidayat mengatakan dalil tentang puasa Rajab dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1960.
Hadis ini diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah yang dikuatkan dengan keterangan Ibnu Abbas ra. Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW sering meningkatkan puasa di bulan Haram, termasuk pada bulan Rajab.
"Saya bertanya kepada Sa'id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka, ia pun menjawab, 'Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma berkata, 'Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa.'" (HR. Muslim).
Hadis tersebut bermakna apabila umat muslim ingin meningkatkan puasa di bulan Haram seperti Rajab itu diperbolehkan. Tetapi tidak ada kekhususan untuk berpuasa di satu bulan saja.
Selain isyarat Al-Qur'an yang menyebutkan tentang kemuliaan menjauhi maksiat di bulan Haram, hadis riwayat muslim nomor 1960 tersebut juga bisa dijadikan rujukan jika ingin meningkatkan puasa di bulan Rajab. Ustaz Adi Hidayat menekankan itulah dalil sahih terkait puasa Rajab yang boleh dikerjakan untuk meningkatkan amal ibadah.
"Kalau Anda ingin menunaikan puasa di bulan Rajab dengan mengikuti nabi, isyaratnya untuk menghidupkan evaluasi diri terkhusus di bulan-bukan Haram yang empat tadi itu tidak ada masalah, silakan. Sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab
Pelaksanaan puasa Rajab dipandang dengan hukum pengerjaan berbeda-beda yang dikerucutkan menjadi dua pendapat yaitu sunnah dan tidak sunnah. Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari Skripsi UIN Sultas Syarif Kasim Riau berjudul 'Hukum Puasa Rajab Studi Komparatif natara Imam Al-Nawawi dan Imam Ibnu Taimiyyah'.
1. Mazhab Syafi'i
Penegasan terkait posisi puasa Rajab dari Mazhab Syafi'i dapat dilihat melalui pendapat Imam Al-Nawawi. Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa di bulan-bulan Haram.
Bahkan puasa di bulan Rajab termasuk ke dalam puasa yang paling utama. Dengan begitu, hukum puasa Rajab menurut imam Al-Nawawi adalah Sunnah.
2. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali tentang puasa Rajab sendiri bisa dilihat dari pandangan Imam Taimiyyah dalam kitabnya Majmu' Fatawa. Dijelaskan bahwa melaksanakan puasa Rajab tidak ada tuntunannya dari Rasululah SAW dan para sahabatnya.
Oleh karena itu, dari Mazhab Hambali menurut Imam Taimiyyah puasa Rajab bukan termasuk ke dalam puasa Sunnah. Namun, dalam kitab Al Mughni karya ibnu udama disebutkan puasa Rajab secara prinsip, hukumnya boleh selama tidak dilakukan selama sebulan dan hanya berpuasa di bulan Rajab tanpa berpuasa di bulan lainnya.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Al Buhuti bahwa mengkhususkan puasa di bulan Rajab hukumnya makruh. Akan tetapi kemakruhannya hilang apabila berbuka sehari atau berpuasa di bulan lain pada tahun itu.
"Dan hilang kemakruhan dengan berbuka meskipun hanya sehari, atau berpuasa pada bulan lain di tahun itu." (Kasyf Al Qina', hal. 1003)
Oleh karena itu, Mazhab Hambali hanya memandang makruh bagi yang mengkhususkan puasa sebulan penuh di bulan Rajab. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka hilang unsur kemakruhannya.
3. Mazhab Hanafi
Berdasarkan Mazhab hanafi dalam kitab Alfatawa Al Hindiyah, dijelaskan bahwa puasa Rajab merupakan salah satu puasa Sunnah yang sangat dianjurkan. Posisi mazhab Hanafi ini dikatakan cukup jelas bahwa puasa Rajab adalah amalan yang mutlak disukai.
"Yang disukai dari puasa-puasa ada beberapa macam, yang pertama adalah puasa Al Muharram, kedua puasa Rajab dan ketiga adalah puasa Sya'ban dan puasa Asyura" (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/202).
"Sebagaimana jika seorang bernadzar untuk berpuasa penuh di bulan
Rajab, maka ia wajib berpuasa sebulan penuh dengan berpatokan pada hilalnya" (Syarh Fath Al Qadir, 2/391).
4. Mazhab Maliki
Pandangan Mazhab Maliki tentang puasa Rajab yaitu ibadah yang disunnahkan. Kesunnahan puasa Rajab dijelaskan oleh dua ulama besar salah satunya Ali bin Muhammad Al-Lakhmi sebagai berikut.
"Bulan-bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah tiga, yakni Al Muharram, Rajab dan Sya'ban" (Al Mawahib Al Jalil, hal. 319).
Selain itu, Syekh Ad-Dardiri menyatakan bahwa puasa di bulan Muharram, Rajab, dan Sya'ban itu disunnahkan. Demikian pula keempat bulan-bulan haram.
"Disunnahkan puasa bulan Al Muharram, Rajab dan Sya'ban, demikian juga di empat bulan haram yang dimana paling utama adalah Al Muharram kemudian Rajab lalu Dzulqa'dah dan Dzulhijjah" (Syarh Ad Dardir 'ala Khalil, 1/513).
Hadis Keliru Terkait Puasa Rajab
Kendati dijelaskan dalam hadis-hadis sahih, dalil pelaksanaan puasa Rajab yang tersebar di masyarakat juga ada yang palsu. Ustaz Adi Hidayat menegaskan banyak ditemukan hadits-hadits yang sifatnya sangat lemah bahkan beberapa di antaranya palsu terkait dengan keutamaan puasa Rajab. Tetapi bukan berarti amalan-amalan yang dikerjakan itu terlarang sepanjang ada hadis-hadis sahihnya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan jangan sampai umat muslim termotivasi untuk berpuasa di bulan Rajab karena hadis yang tidak ada susunannya atau informasinya dari Nabi Muhammad SAW. Contohnya hadis-hadis yang menyatakan keutamaan puasa Rajab seperti mendapatkan pahala dengan nilai tertentu, dibebaskan dari neraka, sampai hadis tentang sungai Rajab.
Dikutip dari Almanhaj, berikut hadis-hadis palsu yang disandarkan pada Rasulullah SAW tentang puasa di bulan Rajab.
Hadis Pertama
مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍٍ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرَّةٍِ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَ فِي الرَّكَعَةِ الثَّانِيَةِ مِائَةَ مَرَّةٍِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد, لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ.
"Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka'at, di raka'at pertama baca 'ayat Kursiy' seratus kali dan di raka'at kedua baca 'surat al-Ikhlas' seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)".
Hadis Kedua
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضاً مِنَ اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْماً وَاحِداً سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ
"Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan 'Rajab' airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu."
Hadis Ketiga
مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَاباً يَسِيْراً.
"Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah."
Hadis Keempat
Hadis ini berstatus bersifat da'if atau sangat lemah untuk dijadikan rujukan sebagai hadis puasa di bulan Rajab.
مَنْ صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبٍ عَدَلَ صِيَامَ شَهْرٍ
"Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan."
Nah, detikers itulah kumpulan dalil tentang puasa di bulan Rajab serta penjelasan lengkapnya yang bisa dijadikan rujukan meningkatkan amalan saleh. Semoga menambah wawasan ya, detikers!
(alk/hsr)