Ombudsman Ungkap 3 Klaster di Balik 39 ASN Pemprov Sulsel Nonjob Era ASS

Ombudsman Ungkap 3 Klaster di Balik 39 ASN Pemprov Sulsel Nonjob Era ASS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 08 Jan 2024 19:45 WIB
Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka putra
Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra. Foto: Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Makassar -

Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada 3 klaster masalah utama di balik 39 ASN lingkup Pemprov Sulsel yang nonjob di era gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Klasterisasi ini ditemukan dan dilakukan usai meminta keterangan dari Inspektorat Sulsel.

"Inspektorat, fokus kami kemarin untuk melihat dari 31 pelapor yang melapor ke Ombudsman ini. Kami menginventarisir siapa-siapa yang memang dilakukan mutasi karena misalnya ada temuan pelanggaran dari Inspektorat," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra kepada detikSulsel, Senin (8/1/2023).

Pertemuan dengan Inspektorat itu berlangsung pada Jumat (5/1) lalu di Kantor Ombudsman Sulsel. Hasrul menyebut Inspektorat memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap ASN dan akhirnya diberikan sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Kan kemarin ada beberapa yang memang pernah diperiksa sama Inspektorat. Itulah yang kami klaster," bebernya.

Namun Hasrul enggan membeberkan berapa jumlah ASN yang telah diperiksa oleh Inspektorat sebelum akhirnya diberikan sanksi. Dia hanya memastikan keterangan dari Inspektorat dipetakan menjadi 3 klaster.

ADVERTISEMENT

"Angka pastinya belum bisa saya sampaikan. Karena kemarin itu intinya, kami mengkategorisasi para pelapor ini menjadi klaster," ungkapnya.

Klaster pertama, kata dia, adalah ASN yang disanksi imbas kebijakan restrukturisasi di era ASS menjabat gubernur Sulsel. Sedangkan klaster kedua dan ketiga masing-masing akibat karena adanya evaluasi kinerja dan hukuman disiplin dari Inspektorat.

"Kluster pertama yang dimutasi maupun terkena demosi gara-gara ada restrukturisasi pasca pemberlakuan Pergub nomor 7 2023. Kedua, memang karena ada evaluasi kinerja. Ketiga, karena memang ada hukuman disiplin dari Inspektorat. Iya. Ada yang diberikan demosi karena temuan dari Inspektorat," jelas Hasrul.

Hasrul mengaku, keterangan dari Inspektorat dengan banyak pihak lainnya memiliki benang merah. Saat ini, pihaknya tengah fokus untuk menguak pola umum kebijakan yang digunakan ASS dalam pemberian sanksi bagi ASN sewaktu menjabat gubernur Sulsel.

"Benang merahnya pasti ada. Karena kami melihat bagaimana pola dan prosedur pemberian sanksi yang terjadi kemarin. Kami lihat pola umum yang dijalankan oleh pemerintahan sebelum Pj Gubernur (Bahtiar Baharuddin)," paparnya.

"Untuk minggu ini kami fokus melihat pola umum kebijakan kemarin. Setelah ini mungkin kami akan lebih ke pertanyaan yang lebih individual. Karena masing-masing ASN beda-beda kasusnya," lanjut Hasrul.

Di samping itu, dia menuturkan pihaknya turut memanggil Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel untuk melakukan klarifikasi terkait kasus ini. Hanya saja, penelusuran terhadap BPSDM tidak diulas banyak lantaran kewenangannya tidak terlalu luas.

"Kemarin, memang katanya BPSDM kewenangannya sangat terbatas terkait permasalahan ini. Sehingga kami tidak mengeksplorasi lebih jauh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sulsel akan melakukan pemanggilan terhadap Inspektorat hingga Pj Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi terkait ASN yang nonjob era ASS menjabat gubernur.

"Jadi setelah (pertemuan) ini (dengan) BKD kami memang mengagendakan untuk meminta klarifikasi kepada BPSDM, Inspektorat, kemudian juga minggu depan kita agendakan (Pj) Sekda (Andi Muhammad Arsjad)," ujar Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra kepada wartawan, Kamis (4/1).

Dia menyebut pemanggilan tersebut untuk menelusuri apakah pemberian sanski bagi ASN sudah sesuai prosedur atau tidak. Sebab, Hasrul mengaku pihaknya mendapatkan laporan dari 31 ASN yang dinonjob oleh ASS.

"Kalau kami di Ombudsman, dari 31 pelapor ini saat ini masih kami telusuri. Apakah alasan mereka dimutasi dan demosi sesuai prosedur atau tidak. Itu saja dulu," ungkapnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads