"Jadi setelah (pertemuan) ini (dengan) BKD kami memang mengagendakan untuk meminta klarifikasi kepada BPSDM, Inspektorat, kemudian juga minggu depan kita agendakan (Pj) Sekda (Andi Muhammad Arsjad)," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra kepada wartawan di Kantor Ombudsman Sulsel, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, Hasrul mengatakan pihaknya juga akan mendatangi Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar dan BKN RI terkait ASN nonjob lingkup Pemprov Sulsel ini. Pertemuan itu diagendakan pekan depan.
"Kami berencana insyaallah minggu depan akan mendatangi BKN untuk menanyakan langkah selanjutnya dari BKN seperti apa. Tapi kami datang dulu di sini, di perwakilan BKN IV. Setelah itu ke BKN (RI). BKN sebenarnya hari ini baru kami mau kirimi surat untuk kunjungan. Entah sebelum pertemuan dengan (Pj) Sekda, atau setelah dengan (Pj) Sekda," ungkapnya.
Dia menyebut pemanggilan tersebut untuk menelusuri apakah pemberian sanski bagi ASN sudah sesuai prosedur atau tidak. Sebab, Hasrul mengaku pihaknya mendapatkan laporan dari 31 ASN yang dinonjob oleh ASS.
"Kalau kami di Ombudsman, dari 31 pelapor ini saat ini masih kami telusuri. Apakah alasan mereka dimutasi dan demosi sesuai prosedur atau tidak. Itu saja dulu," ungkapnya.
Di sisi lain, Hasrul juga mengaku pihaknya telah menerima informasi bahwa 39 ASN nonjob era ASS telah direkomendasikan agar jabatannya dikembalikan. Hanya saja, dia menekankan saat ini pihaknya hanya memeriksa dugaan maladministrasi dalam pemberian sanksi tersebut.
"Karena dari rekomendasi BKN, ada catatan atau PR baru. Bagaimana proses pengembaliannya, bagaimana dengan orang-orangnya, atau pejabat yang sekarang ada di jabatan itu. Apakah akan di-undo. Itu yang kami kaji di Ombudsman. Tapi intinya, apakah ada maladministrasi atau tidak," tuturnya.
"Kami belum tiba di kesimpulan (pengembalian jabatan bagi ASN nonjob) itu sebenarnya. Kesimpulan itu malah datang dari BKN dulu. Memang sebagai instansi yang punya basis data kepegawaian yang paling lengkap," sambung Hasrul.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman mengungkap dugaan kuat maladministrasi dalam pemberian sanksi terhadap ASN nonjob di era ASS menjabat gubernur. Ombudsman menyebut dugaan itu terungkap usai melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan.
"Betul sekali (ada dugaan kuat maladministrasi dalam pemberian sanksi terhadap ASN Nonjob)" ujar Plh Kepala Ombudmsan Hasrul Eka Putra kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Hasrul mengatakan dugaan tersebut itu mencuat ketika Ombudsman melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pagi tadi di Kantor Ombudsman. Dia menyebut keterangan yang diminta menguatkan dugaan maladministrasi yang disampaikan oleh 31 pelapor.
"Itu yang disampaikan Kepala BKD tadi menguatkan dugaan yang disampaikan oleh para pelapor. Maupun oleh 12 OPD yang sudah kami mintai keterangan sebelumnya," ungkapnya.
(asm/asm)