Menguat Indikasi Maladministrasi 39 ASN Pemprov Sulsel Nonjob di Era Sudirman

Menguat Indikasi Maladministrasi 39 ASN Pemprov Sulsel Nonjob di Era Sudirman

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 05 Jan 2024 08:45 WIB
Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka putra
Plh Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra. Foto: Ahmad Nurfajri/detikSulsel
Makassar -

Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan maladministrasi dalam proses pemberian sanksi nonjob terhadap 39 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. Belakangan, indikasi dugaan cacat prosedur itu makin menguat.

Pelaksana harian (Plh) Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra mengatakan dugaan kuat itu mencuat usai mendengar keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Hasrul menyebut keterangan dari BKD memiliki benang merah dengan keterangan lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Betul sekali. Itu yang disampaikan Kepala BKD tadi menguatkan dugaan (maladministrasi) yang disampaikan oleh para pelapor. Maupun oleh 12 OPD yang sudah kami mintai keterangan sebelumnya," ujar Hasrul kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, dia menilai kecocokan keterangan antara BKD, pelapor, dan 12 OPD yang telah diperiksa semakin menguatkan dugaan maladministrasi tersebut. Ditambah dengan adanya rekomendasi pengembalian jabatan bagi 39 ASN nonjob dari BKN karena dianggap cacat prosedural.

"Jadi ada data atau keterangan yang sinkron dari pelapor, 12 OPD asal, kemudian rekomendasi BKN dan keterangan BKD. Bahwa memang semakin mengindikasikan bahwa terjadi maladministrasi dalam proses terjadi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Hasrul menyebut ada 7 poin keterangan yang diminta untuk dipaparkan oleh BKD Sulsel dalam pertemuan tersebut. Dia menuturkan 7 poin itu berisi pertanyaan kebijakan yang digunakan dalam pemberian sanksi kepada 39 ASN nonjob.

"Semuanya dijawab. 7 poin keterangan yang kami mintai. Walaupun keterangan yang kami minta sifatnya masih di kebijakan. Makanya kami minta harus Kepala BKD yang hadir. Nanti setelah kami melakukan pemeriksaan lebih detail, kami akan meminta keterangan lebih detail per individu," jelasnya.

Dia menambahkan proses pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi 39 ASN ini masih terus bergulir. Apalagi setiap pelapor memiliki pangkat dan jabatan yang berbeda.

"Masing-masing juga harus kami perdalam lagi. Karena pangkat dan jabatannya beda-beda. Alasan rotasi, mutasi, demosinya beda-beda. Itu yang sedang kami rampungkan sekarang, individual datanya," papar Hasrul.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ombudsman Agendakan Panggil Inspektorat-Pj Sekda

Usai bertemu dengan BKD Sulsel, Hasrul mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada Inspektorat hingga Pj Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad. Pemanggilan ini sifatnya hanya sebatas klarifikasi saja.

"Jadi setelah (pertemuan) ini (dengan) BKD kami memang mengagendakan untuk meminta klarifikasi kepada BPSDM, Inspektorat, kemudian juga minggu depan kita agendakan (Pj) Sekda (Andi Muhammad Arsjad)," jelasnya.

Hasrul menjelaskan pemanggilan Inspektorat, BKD, hingga Pj Sekda ini dilakukan untuk pemeriksaan secara menyeluruh. Apalagi, pihaknya mendapatkan laporan dari 31 ASN yang dinonjob oleh ASS.

"Kalau kami di Ombudsman, dari 31 pelapor ini saat ini masih kami telusuri. Apakah alasan mereka dimutasi dan demosi sesuai prosedur atau tidak. Itu saja dulu," ucapnya.

Dia mengaku pihaknya telah menerima informasi jika BKN telah merekomendasikan agar jabatan 39 ASN nonjob di era ASS dikembalikan. Namun Hasrul menekankan saat ini pihaknya fokus untuk menguak dugaan cacat prosedural oleh ASS saat memberi sanksi.

"Karena dari rekomendasi BKN, ada catatan atau PR baru. Bagaimana proses pengembaliannya, bagaimana dengan orang-orangnya, atau pejabat yang sekarang ada di jabatan itu. Apakah akan di-undo. Itu yang kami kaji di Ombudsman. Tapi intinya, apakah ada maladministrasi atau tidak," beber Hasrul.

Di samping itu, Hasrul juga berencana untuk berkunjung ke Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Makassar dan BKN RI terkait kelanjutan proses pengembalian jabatan tersebut. Pertemuan itu diagendakan pekan depan.

"Kami berencana insyaallah minggu depan akan mendatangi BKN untuk menanyakan langkah selanjutnya dari BKN seperti apa. Tapi kami datang dulu di sini, di perwakilan BKN IV. Setelah itu ke BKN (RI). BKN sebenarnya hari ini baru kami mau kirimi surat untuk kunjungan. Entah sebelum pertemuan dengan (Pj) Sekda, atau setelah dengan (Pj) Sekda," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/asm)

Hide Ads