BKN Kaji Pertek Pengembalian Jabatan 39 ASN Pemprov Sulsel Nonjob Era ASS

BKN Kaji Pertek Pengembalian Jabatan 39 ASN Pemprov Sulsel Nonjob Era ASS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 05 Jan 2024 14:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah menerima surat permintaan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tentang pengembalian jabatan bagi 39 ASN nonjob. BKN menyebut pertek sedang dikaji.

"Surat permohonan pertek sudah kami terima di tanggal 29 Desember 2023," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN RI Nanang Subandi kepada detikSulsel, Jumat (5/1/2024).

Nanang mengatakan permintaan BKD Sulsel itu masih dalam proses pembahasan dan pengkajian. Sebab, kata dia, pertek itu perlu memperhatikan dampak yang dihasilkan usai pengembalian jabatan 39 ASN nonjob di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur.

"Sampai saat ini pertimbangan teknis masih dalam pembahasan. Hal ini diperlukan untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan setelah pengembalian jabatan terhadap 39 ASN nonjob dimaksud," bebernya.

Dengan begitu, dia menyebut BKN RI sangat hati-hati sebelum mengeluarkan Pertek yang diminta oleh BKD Sulsel. Namun, dia memastikan Pertek itu tetap berada pada koridor peraturan yang berlaku.

"Oleh karena BKN sangat hati-hati di dalam memutuskan, namun tetap sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BKD Sulsel telah merampungkan proses verifikasi terhadap 39 ASN nonjob era ASS gubernur. BKD Sulsel kini tinggal menunggu pertek dari BKN terkait pengembalian jabatan bagi 39 ASN tersebut.

"Sampai hari Jumat batasan hari kerja, belum ada informasi dari BKN (soal Pertek pengembalian jabatan 39 ASN nonjob)" ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (31/12/2023).

Sukarniaty berharap agar BKN segera mengeluarkan pertimbangan teknis terkait nasib 39 ASN nonjob tersebut. Apalagi, kata dia, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah sempat menanyakan hal itu ke BKN.

"Kita targetnya cepat selesai. Teman-teman kemarin bilang, bagaimana kalau satu minggu? Kalau selesai satu minggu, alhamdulillah. Bukan berarti harus kan, tergantung mereka. Kalau kita maunya sih secepatnya. Pimpinan juga maunya secepatnya. Pak Gubernur juga seperti itu. (Kita ditanya) 'Sudah adakah dari BKN?' Belum pi ada," bebernya.

Dia menyebut pertek dari BKN itu akan dikirim terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Pertek itu selanjutnya menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberi izin Bahtiar melakukan penerbitan SK pengembalian jabatan bagi 39 ASN nonjob tersebut.

"Iya. Kalau ada mi pertek, SK langsung diterbitkan. Eh tidak, sorry. Pertek itu juga menjadi pedoman dari Kemendagri untuk izin. Karena kan Bapak (Bahtiar) statusnya Penjabat. Nah, Penjabat itu harus dapat persetujuan dari Kemendagri untuk melantik," sebutnya.


(asm/ata)

Hide Ads