BKD Sulsel Tunggu Pertimbangan Teknis BKN Kembalikan Jabatan 39 ASN Nonjob

BKD Sulsel Tunggu Pertimbangan Teknis BKN Kembalikan Jabatan 39 ASN Nonjob

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 31 Des 2023 17:00 WIB
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Foto: Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah merampungkan proses verifikasi terhadap 39 ASN nonjob di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. BKD Sulsel kini tinggal menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengembalian jabatan bagi 39 ASN tersebut.

"Sampai hari Jumat batasan hari kerja, belum ada informasi dari BKN (soal Pertek pengembalian jabatan 39 ASN nonjob)" ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu (31/12/2023).

Sukarniaty berharap agar BKN segera mengeluarkan pertimbangan teknis terkait nasib 39 ASN nonjob tersebut. Apalagi, kata dia, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah sempat menanyakan hal itu ke BKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita targetnya cepat selesai. Teman-teman kemarin bilang, bagaimana kalau satu minggu? Kalau selesai satu minggu, alhamdulillah. Bukan berarti harus kan, tergantung mereka. Kalau kita maunya sih secepatnya. Pimpinan juga maunya secepatnya. Pak Gubernur juga seperti itu. (Kita ditanya) 'Sudah adakah dari BKN?' Belum pi ada," bebernya.

Dia menyebut pertek dari BKN itu akan dikirim terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Pertek itu selanjutnya menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberi izin Bahtiar melakukan penerbitan SK pengembalian jabatan bagi 39 ASN nonjob tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya. Kalau ada mi pertek, SK langsung diterbitkan. Eh tidak, sorry. Pertek itu juga menjadi pedoman dari Kemendagri untuk izin. Karena kan Bapak (Bahtiar) statusnya Penjabat. Nah, Penjabat itu harus dapat persetujuan dari Kemendagri untuk melantik," sebutnya.

Setelah pertek itu diserahkan, Kemendagri akan memberi lampu hijau kepada Bahtiar untuk menindaklanjuti proses pengembalian jabatan terhadap ASN yang bersangkutan. Entah mereka dilantik untuk jabatan baru atau dikukuhkan jika kembali ke posisi semula.

"Iya. Itu kita kirim ke Kemendagri jadi dasar mereka menindaklanjuti lagi. Untuk mengizinkan beliau untuk pelantikan kah, pengukuhan kah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 39 ASN lingkup Pemprov Sulsel yang dinonjobkan di era ASS menjabat gubernur dikembalikan ke jabatannya semula. Pengembalian jabatan itu dilakukan lantaran ASS memberikan sanksi namu dinilai cacat prosedur.

Direktur Pengawas dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Respanti Yuwono memastikan proses pemberhentian jabatan yang dilakukan ASS melanggar aturan. Dia menyebut 39 ASN yang dinonjobkan itu tidak sesuai prosedur dan evaluasi kinerja.

"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja," ujar Respanti kepada detikSulsel, Minggu (24/12).

Yuwono mengatakan BKD pun diminta untuk melakukan pengembalian jabatan bagi 39 ASN tersebut. Dia menyampaikan setidaknya ada dua mekanisme pengembalian jabatan yang ditempuh nantinya.

"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," tuturnya.




(hsr/asm)

Hide Ads