Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya dugaan kuat maladministrasi dalam pemberian sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. Ombudsman menyebut dugaan itu terungkap usai melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan.
"Betul sekali. Itu yang disampaikan Kepala BKD tadi menguatkan dugaan (maladministrasi) yang disampaikan oleh para pelapor. Maupun oleh 12 OPD yang sudah kami mintai keterangan sebelumnya," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudmsan Hasrul Eka Putra kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pelapor, 12 organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKD Sulsel, cukup sinkron. Sehingga, pihaknya menilai ada indikasi kuat pemberian sanksi bagi ASN era ASS menjabat gubernur cacat prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada data atau keterangan yang sinkron dari pelapor, 12 OPD asal, kemudian rekomendasi BKN dan keterangan BKD. Bahwa memang semakin mengindikasikan bahwa terjadi maladministrasi dalam proses terjadi," bebernya.
Apalagi, kata Hasrul, BKN juga telah mengeluarkan rekomendasi agar 39 ASN nonjob itu dikembalikan jabatannya karena cacat prosedur. Namun pihaknya mengaku belum sampai pada kesimpulan apakah jabatan ASN nonjob itu dikembalikan.
"Kami belum tiba di kesimpulan itu sebenarnya. Kesimpulan itu malah datang dari BKN dulu. Memang sebagai instansi yang punya basis data kepegawaian yang paling lengkap," imbuhnya.
Dia menuturkan proses pemeriksaan terkait kasus ini masih terus bergulir. Apalagi setiap pelapor memiliki pangkat dan jabatan yang berbeda.
"Masing-masing juga harus kami perdalam lagi. Karena pangkat dan jabatannya beda-beda. Alasan rotasi, mutasi, demosinya beda-beda. Itu yang sedang kami rampungkan sekarang, individual datanya," ujar Hasrul.
Hasrul menambahkan setidaknya ada 7 poin keterangan utama yang diminta oleh pihaknya kepada BKD Sulsel. Hanya saja dia tidak merinci apa saja 7 poin yang dimaksud itu.
"Semuanya dijawab. 7 poin keterangan yang kami mintai. Walaupun keterangan yang kami minta sifatnya masih di kebijakan. Makanya kami minta harus Kepala BKD yang hadir. Nanti setelah kami melakukan pemeriksaan lebih detail, kami akan meminta keterangan lebih detail per individu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, BKD Sulsel membeberkan hasil pertemuan dengan Ombdusman terkait ASN nonjob di era gubernur ASS pada Rabu (27/12). Pihak BKD Sulsel mengaku hanya dipanggil untuk klarifikasi saja mengenai hal itu.
"Pertemuan kemarin dengan Ombudsman, intinya adalah kita undangan untuk memberikan penjelasan terhadap laporan. Terhadap pelaporan ASN yang dinonjobkan," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).
Sukarniaty mengatakan dirinya diwakili oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Zakiyah Saggaf saat pertemuan itu. Kepada Ombudsman, Zakiyah disebut membeberkan seluruh data yang diminta oleh Ombudsman.
"Kita juga sudah sampaikan, kalau mereka ada membutuhkan data-data, silakan saja. Sepanjang memang masing-masing sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.
(asm/asm)