BKD Sulsel Beberkan Pertemuan dengan Ombudsman Cuma untuk Klarifikasi

BKD Sulsel Beberkan Pertemuan dengan Ombudsman Cuma untuk Klarifikasi

Ahmad Nurfajri - detikSulsel
Kamis, 28 Des 2023 14:57 WIB
Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Foto: Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan hasil pertemuan dengan Ombdusman terkait ASN nonjob di era gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Pihak BKD Sulsel mengaku hanya dipanggil untuk klarifikasi saja mengenai hal itu.

"Pertemuan kemarin dengan Ombudsman, intinya adalah kita undangan untuk memberikan penjelasan terhadap laporan. Terhadap pelaporan ASN yang dinonjobkan," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Kamis (28/12/2023).

Sukarniaty mengatakan dirinya diwakili oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Zakiyah Saggaf saat pertemuan itu. Kepada Ombudsman, Zakiyah disebut membeberkan seluruh data yang diminta oleh Ombudsman.

"Kita juga sudah sampaikan, kalau mereka ada membutuhkan data-data, silakan saja. Sepanjang memang masing-masing sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Dia menyebut Ombudsman sempat meminta agar pihaknya menunjukkan beberapa dokumen teknis, seperti SK Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, tidak diberikan lantaran diluar dari kewenangan Ombudsman.

"Kalau menurut Kabidku, ditanyakan apa-apa kah yang kita minta segala macam. Sempat katanya menyebut SK Baperjakat dan seterusnya. Cuma kita bilang, kalau sampai SK Baperjakat, itu sudah masuk kewenangannya mereka? Kan begitu," ungkapnya.

Dia menduga dokumen itu diminta Ombudsman untuk kelengkapan data belaka. Hanya saja, ia berdalih dokumen tersebut telah diserahkan ke BKN RI dan proses tindak lanjutnya tengah berlangsung.

"Maksudnya mungkin untuk kebutuhan kelengkapan data dan informasi. Ya, kita bilang, kita juga sudah serahkan ini sama BKN. Dan memang ini sudah proses finalisasi," lanjut Sukarniaty.

Dia menuturkan Ombudsman pada dasarnya sudah tahu jika persoalan ASN nonjob ini telah mendapat atensi dari BKN RI. Sehingga pertemuan dengan Ombudsman tidak memakan waktu begitu lama.

"Tetapi saya lihat, tidak terlalu banyak penjelasan yang mereka minta. Karena kami juga menyampaikan bahwa ini sudah masuk dalam ranah BKN dan sementara dalam proses tindak lanjut," bebernya.

Dia menambahkan pihaknya mengaku tidak masalah dengan undangan klarifikasi dari Ombudsman Sulsel itu. Menurutnya, hal tersebut wajar lantaran adanya laporan dari ASN nonjob yang merupakan bagian dari masyarakat.

"Artinya, mungkin mereka menganggap ini laporan dari masyarakat. Dianggap masyarakat lah, karena kan ASN bagian dari masyarakat. Mungkin ke situ lah ranahnya. Wajar lah," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Sulsel tengah mengusut dugaan maladministrasi terhadap ASN nonjob lingkup Pemprov Sulsel di era ASS menjabat gubernur. 13 Organisasi perangkat daerah (OPD) diperiksa dalam kasus ini.

"Iya. Jelas, potensi maladministrasinya (yang sedang diusut)" ujar Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Selasa (26/12).

Ismu mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap OPD mengenai dugaan maladministrasi dalam pemberian sanksi berupa mutasi, demosi, dan nonjob kepada OPD terkait. Dia menyebut 13 OPD telah diperiksa.

Ismu mengungkapkan pemeriksaan ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan dan masih berlangsung. Pihaknya belum menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Sudah satu bulan lebih kayaknya. Eh, Awal Desember kayaknya sudah dimulai (pemeriksaan). (Untuk hasilnya) Belum. Kita masih melihat dulu pemeriksaan sejauh apa. Kalau ditemukan maladministrasi, pasti ada korektifkan,"tuturnya.


(hmw/asm)

Hide Ads