Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemprov Sulsel segera mengembalikan jabatan 39 ASN yang nonjob di era gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). DPRD Sulsel menyarankan agar dampak pengembalian jabatan ASN tersebut diurus belakangan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris menyebut proses pengembalian jabatan terhadap 39 ASN tersebut lebih penting untuk dilaksanakan. Dia berharap agar prosesnya segera dirampungkan oleh Pemprov Sulsel.
"Agar segera bisa dihitung kembali sesuai kebutuhan jabatan yang diperlukan. Adapun imbasnya atau efek dominonya dari 39 itu, ya, dilantik dulu lah pejabat yang dimaksud. Baru dipertimbangkan lagi yang lain," kata Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (25/12/2023).
Dia menganggap memikirkan efek domino yang diakibatkan dari pengembalian jabatan tersebut dapat menjadi penghambat. Menurutnya, efek tersebut dapat dipikirkan belakangan jika seluruh prosesnya telah rampung.
"Jadi itu lah yang saya maksud, bahwa laksanakan dulu apa yang menjadi petunjuknya. Berkaitan dengan efeknya itu, diselesaikan di tahap lebih lanjut. Jangan jadi penghambat. Jadi kalau dia langsung mempertimbangkan efek, itu kan menjadi penghambat," imbuhnya.
Dia pun meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin memberikan atensi penuh terkait rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, kata Arfandy, 39 ASN yang dinonjob oleh ASS itu berhak atas jabatannya.
"Kami minta agar Pj Gubernur segera menindaklanjuti hasil surat dari BKN RI yang dimaksud. Agar ada kepastian bagi para ASN yang menempati jabatan yang dimaksud. Supaya seluruh hak-hak dari ASN itu bisa direalisasi. Supaya ada kepastian," paparnya.
Arfandy menuturkan Pemprov Sulsel tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut. Jika diabaikan, Pemprov Sulsel berpotensi untuk diberi sanksi oleh pemerintah pusat.
"Kemudian ini sudah bersifat perintah oleh BKN, tidak ada alasan Pj Gubernur untuk tidak menindaklanjuti. Karena kalau dia tidak tindak lanjuti ada konsekuensi yang akan didapat oleh Pemerintah Daerah. Seperti tidak mendapat porsi lagi, macam-macam itu sanksi yang diberikan," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(hsr/hsr)