DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Kembalikan Jabatan 39 ASN Nonjob Era ASS

DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Kembalikan Jabatan 39 ASN Nonjob Era ASS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 25 Des 2023 14:35 WIB
Anggota Fraksi Golkar Arfandy Idris. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris. Foto: Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak agar Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin segera menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengembalian jabatan bagi 39 ASN yang nonjob di era gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Pengembalian jabatan agar para ASN bisa mendapat kepastian.

"Kami minta agar Pj Gubernur segera menindaklanjuti hasil surat dari BKN RI yang dimaksud. Agar ada kepastian bagi para ASN yang menempati jabatan yang dimaksud. Supaya seluruh hak-hak dari ASN itu bisa direalisasi. Supaya ada kepastian," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (25/12/2023).

Arfandy mengatakan Pemprov Sulsel tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut. Apalagi kata dia, Pemprov Sulsel dibayang-bayangi oleh sanksi jika rekomendasi itu tidak dikerjakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ini sudah bersifat perintah oleh BKN, tidak ada alasan Pj Gubernur untuk tidak menindaklanjuti. Karena kalau dia tidak tindak lanjuti ada konsekuensi yang akan didapat oleh Pemerintah Daerah. Seperti tidak mendapat porsi lagi, macam-macam itu sanksi yang diberikan," ungkapnya.

Dia juga meminta agar pihak Pemprov Sulsel mengutamakan pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN yang nonjob itu daripada memikirkan dampaknya terlebih dahulu. Menurutnya, merampungkan proses pengembalian jabatan lebih penting untuk dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

"Agar segera bisa dihitung kembali sesuai kebutuhan jabatan yang diperlukan. Adapun imbasnya atau efek dominonya dari 39 itu, ya, dilantik dulu lah pejabat yang dimaksud. Baru dipertimbangkan lagi yang lain," tuturnya.

Arfandy menilai memikirkan efek domino sebelum pengembalian jabatan tersebut dapat menjadi penghambat bagi tindaklanjut surat BKN itu. Menurutnya, efek domino yang diakibatkan dari pengembalian jabatan itu bisa diselesaikan di tahap selanjutnya.

"Jadi itu lah yang saya maksud, bahwa laksanakan dulu apa yang menjadi petunjuknya. Berkaitan dengan efeknya itu, diselesaikan di tahap lebih lanjut. Jangan jadi penghambat. Jadi kalau dia langsung mempertimbangkan efek, itu kan menjadi penghambat," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, BKN mengembalikan jabatan 39 orang ASN lingkup Pemprov Sulsel yang dinonjobkan di era ASS menjabat sebagai gubernur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel diberi waktu 14 hari kerja untuk merampungkan proses pengembalian jabatan ASN nonjob tersebut.

"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12).

Dia menyebut sanksi yang diberikan oleh ASS kepada 39 orang ASN itu tidak sesuai dengan prosedur disiplin dan evaluasi kerja. Sehingga BKN merekomendasikan agar BKD Sulsel melakukan pengembalian jabatan bagi mereka yang terdampak.

"Karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," lanjut Yuwono.




(asm/hsr)

Hide Ads