Saran DPRD Sulsel Agar Dampak Pengembalian Jabatan 39 ASN Diurus Belakangan

Saran DPRD Sulsel Agar Dampak Pengembalian Jabatan 39 ASN Diurus Belakangan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 26 Des 2023 07:30 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemprov Sulsel segera mengembalikan jabatan 39 ASN yang nonjob di era gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). DPRD Sulsel menyarankan agar dampak pengembalian jabatan ASN tersebut diurus belakangan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris menyebut proses pengembalian jabatan terhadap 39 ASN tersebut lebih penting untuk dilaksanakan. Dia berharap agar prosesnya segera dirampungkan oleh Pemprov Sulsel.

"Agar segera bisa dihitung kembali sesuai kebutuhan jabatan yang diperlukan. Adapun imbasnya atau efek dominonya dari 39 itu, ya, dilantik dulu lah pejabat yang dimaksud. Baru dipertimbangkan lagi yang lain," kata Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (25/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menganggap memikirkan efek domino yang diakibatkan dari pengembalian jabatan tersebut dapat menjadi penghambat. Menurutnya, efek tersebut dapat dipikirkan belakangan jika seluruh prosesnya telah rampung.

"Jadi itu lah yang saya maksud, bahwa laksanakan dulu apa yang menjadi petunjuknya. Berkaitan dengan efeknya itu, diselesaikan di tahap lebih lanjut. Jangan jadi penghambat. Jadi kalau dia langsung mempertimbangkan efek, itu kan menjadi penghambat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Bahtiar Baharuddin memberikan atensi penuh terkait rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebab, kata Arfandy, 39 ASN yang dinonjob oleh ASS itu berhak atas jabatannya.

"Kami minta agar Pj Gubernur segera menindaklanjuti hasil surat dari BKN RI yang dimaksud. Agar ada kepastian bagi para ASN yang menempati jabatan yang dimaksud. Supaya seluruh hak-hak dari ASN itu bisa direalisasi. Supaya ada kepastian," paparnya.

Arfandy menuturkan Pemprov Sulsel tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut. Jika diabaikan, Pemprov Sulsel berpotensi untuk diberi sanksi oleh pemerintah pusat.

"Kemudian ini sudah bersifat perintah oleh BKN, tidak ada alasan Pj Gubernur untuk tidak menindaklanjuti. Karena kalau dia tidak tindak lanjuti ada konsekuensi yang akan didapat oleh Pemerintah Daerah. Seperti tidak mendapat porsi lagi, macam-macam itu sanksi yang diberikan," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Ombudsman Sulsel Bakal Panggil BKD

Ombudsman Sulsel bakal memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel imbas pemberian sanksi bagi sejumlah ASN saat ASS menjabat gubernur. Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung pekan ini.

"Iya, (pemanggilan BKD Sulsel) dijadwalkan minggu ini," kata Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Senin (25/12).

Ismu belum merinci kapan waktu tepat pemanggilan BKD Sulsel tersebut. Dia mengaku tidak dapat memberikan informasi itu secara gamblang.

"Maaf untuk detail masuk informasi dikecualikan," singkatnya.

Menurut Ismu, pihaknya membutuhkan keterangan dari BKD Sulsel berkaitan dengan prosedur pemberian sanksi berupa nonjob, demosi, hingga mutasi bagi sejumlah ASN lingkup Pemprov. Dia juga akan meminta pertanggungjawaban BKD Sulsel dalam proses pemberian sanksi itu.

"Keterangan BKD Sulsel dibutuhkan untuk prosedur dan tanggungjawabnya dalam proses mutasi, termasuk nonjob dan demosi tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rangkaian proses pemeriksaan terkait laporan dari ASN yang diberi sanksi oleh ASS kala menjabat gubernur. Proses tersebut masih bergulir sampai saat ini hingga pertemuan bersama dengan BKD digelar.

"Masih dalam rangkaian pemeriksaan untuk laporan terkait (ASN yang diberikan sanksi saat ASS menjabat gubernur)" sebutnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hsr)

Hide Ads