"Iya, (pemanggilan BKD Sulsel) dijadwalkan minggu ini," kata Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada detikSulsel, Senin (25/12/2023).
Ismu belum merinci kapan waktu tepat pemanggilan BKD Sulsel tersebut. Dia mengaku tidak dapat memberikan informasi itu secara gamblang.
"Maaf untuk detail masuk informasi dikecualikan," singkatnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rangkaian proses pemeriksaan terkait laporan dari ASN yang diberi sanksi oleh ASS kala menjabat gubernur. Proses tersebut masih bergulir sampai saat ini hingga pertemuan bersama dengan BKD digelar.
"Masih dalam rangkaian pemeriksaan untuk laporan terkait (ASN yang diberikan sanksi saat ASS menjabat gubernur)" sebutnya.
Menurut Ismu, pihaknya membutuhkan keterangan dari BKD Sulsel berkaitan dengan prosedur pemberian sanksi berupa nonjob, demosi, hingga mutasi bagi sejumlah ASN lingkup Pemprov. Dia juga akan meminta pertanggungjawaban BKD Sulsel dalam proses pemberian sanksi itu.
"Keterangan BKD Sulsel dibutuhkan untuk prosedur dan tanggungjawabnya dalam proses mutasi, termasuk nonjob dan demosi tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD Sulsel mendesak agar Pemprov Sulsel segera menindaklanjuti surat BKN terkait pengembalian jabatan bagi 39 ASN nonjob. Komisi A menyebut ASN yang terdampak membutuhkan kepastian segera.
"Kami minta agar Pj Gubernur segera menindaklanjuti hasil surat dari BKN RI yang dimaksud. Agar ada kepastian bagi para ASN yang menempati jabatan yang dimaksud. Supaya seluruh hak-hak dari ASN itu bisa direalisasi. Supaya ada kepastian," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada detikSulsel, Senin (25/12).
Arfandy mengatakan Pemprov Sulsel tidak punya alasan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut. Apalagi, kata dia, Pemprov Sulsel dibayang-bayangi oleh sanksi jika rekomendasi itu tidak dikerjakan.
"Kemudian ini sudah bersifat perintah oleh BKN, tidak ada alasan Pj Gubernur untuk tidak menindaklanjuti. Karena kalau dia tidak tindaklanjuti ada konsekuensi yang akan didapat oleh Pemerintah Daerah. Seperti tidak mendapat porsi lagi, macam-macam itu sanksi yang diberikan," ungkapnya.
(asm/hsr)