39 ASN Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Dikembalikan gegara Cacat Prosedur

39 ASN Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Dikembalikan gegara Cacat Prosedur

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 25 Des 2023 10:00 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Makassar -

Sebanyak 39 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur dikembalikan ke jabatannya semula. Pengembalian jabatan itu dilakukan lantaran ASS memberikan sanksi namu dinilai catat prosedur.

Direktur Pengawas dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Respanti Yuwono memastikan proses pemberhentian jabatan yang dilakukan ASS melanggar aturan. Dia menyebut 39 ASN yang dinonjobkan itu tidak sesuai prosedur dan evaluasi kinerja.

"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja," ujar Respanti kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuwono mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun diminta untuk melakukan pengembalian jabatan bagi 39 ASN tersebut. Dia menyampaikan setidaknya ada dua mekanisme pengembalian jabatan yang ditempuh nantinya.

"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dia menyebut 39 orang ASN tersebut merupakan ASN yang dinonjobkan ASS di akhir periodenya. Yuwono memastikan pihaknya akan merekomendasikan pengembalian jabatan bagi ASN yang terdampak sanksi secara bertahap.

"Nah yang nonjob dalam periode terakhir (ada) 39 (orang). Kami tidak bisa langsung karena pasti bakal lama. Jadi dipilih yang paling berdampak dulu yaitu nonjob," bebernya.

Dia menekankan agar BKD Sulsel segera menindaklanjuti rekomendasi terkait pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN tersebut. BKD Sulsel diberi waktu 2 pekan untuk merampungkan prosesnya.

"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," tutupnya.

BKD Sulsel Sempat Minta Penundaan

Yuwono mengungkap pihak BKD Sulsel sempat meminta agar proses pengembalian jabatan tersebut ditunda untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan BKD Sulsel khawatir dengan dampak efek domino kepada 116 orang ASN jika pengembalian jabatan itu dilakukan.

"(BKD) Sulsel minta penundaan untuk penetapan (karena) efek domino yang terdampak. Sehingga dari 39 orang, mendampak ke sekitar 116 orang. Jadi baru disepakati pengembaliannya," sebutnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penjelasan BKD Sulsel

Terkait itu, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele membantah jika pihaknya meminta penundaan untuk melakukan proses pengembalian jabatan sesuai dengan rekomendasi BKN. Sukarniaty berdalih pihaknya hanya meminta perpanjangan waktu lantaran perlu berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan validasi.

"Kita bukan menunda. Kita nda pernah minta menunda. Kita minta perpanjangan waktu. Supaya semuanya bisa clear dan clean. Supaya bisa sesuai dengan NSPK," ucap Sukarniaty.

Dia menyebut pengembalian jabatan tersebut akan berdampak bagi jabatan ASN lainnya dan menjadi efek domino. Sebab, jabatan 39 orang ASN yang hendak dikembalikan itu telah diisi oleh orang lainnya.

"Karena itu ada efeknya. Misalnya, kita dikembalikan ke tempat semula. Kan sudah ada yang isi. (Nah itu) berdampak-berdampak ke yang lain. Bisa jadi (berefek domino) seperti itu," imbuhnya.

Meski begitu, Sukarniaty memastikan pihaknya akan merampungkan proses tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan. Dia menuturkan kebijakan itu akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apa isi surat yang diterima Pemprov itu akan ditindaklanjuti. Sesuai yang diatur dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dan aturan lain yang berlaku. Jadi tidak mungkin kita tidak laksanakan. Pasti dilaksanakan lah," tutup Sukarniaty.

Halaman 2 dari 2
(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads