Badan Kepegawaian Negeri (BKN) RI mengembalikan jabatan 39 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat sebagai gubernur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel diberi waktu 14 hari kerja untuk merampungkan proses pengembalian jabatan ASN nonjob tersebut.
"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).
Yuwono mengatakan pihak BKD Sulsel sempat meminta agar proses pengembalian jabatan terhadap 39 orang ASN nonjob tersebut ditunda sementara waktu. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan efek domino kepada 116 orang ASN jika pengembalian jabatan itu dilakukan.
"(BKD) Sulsel minta penundaan untuk penetapan (karena) efek domino yang terdampak. Sehingga dari 39 orang, mendampak ke sekitar 116 orang. Jadi baru disepakati pengembaliannya," paparnya.
Dia menyebut sanksi yang diberikan oleh ASS kepada 39 orang ASN itu tidak sesuai dengan prosedur disiplin dan evaluasi kerja. Sehingga BKN merekomendasikan agar BKD Sulsel melakukan pengembalian jabatan bagi mereka yang terdampak.
"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," sebutnya.
"Karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," lanjut Yuwono.
Terpisah, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele membenarkan jika surat dari BKN berisi rekomendasi pengembalian jabatan ASN nonjob. Sukarniaty memastikan pihaknya akan merampungkan proses tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.
"Apa isi surat yang diterima Pemprov itu akan ditindaklanjuti. Sesuai yang diatur dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) dan aturan lain yang berlaku. Jadi tidak mungkin kita tidak laksanakan. Pasti dilaksanakan lah," ucap Sukarniaty.
Meski begitu, dia menampik jika pihaknya meminta penundaan untuk melakukan proses pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN nonjob tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya meminta perpanjangan waktu dalam melakukan proses verifikasi dan validasi.
"Kita bukan menunda. Kita nda pernah minta menunda. Kita minta perpanjangan waktu. Supaya semuanya bisa clear dan clean. Supaya bisa sesuai dengan NSPK," bebernya.
"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Karena itu memang harus sesuai aturan. Harus dikembalikan jika sesuai dengan Normal, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)," lanjut Sukarniaty.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober"
(ata/hmw)