Baliho calon legislatif (caleg) makin marak terpaku di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengamat Kepemiluan Misna M Hattas menilai kondisi tersebut menunjukkan caleg hanya main kuat-kuatan atau hukum rimba bukan adu gagasan.
"Baliho peserta pemilu dipaku di pohon itu dan jumlahnya berjubel itu tidak biasa saja. Itu adalah isyarat pemilu semakin mewujud hukum rimba, main kuat-kuatan," ujar Misna kepada detikSulsel, Senin (12/18/2023).
Mantan Ketua KPU Sulsel ini juga menyebut caleg yang memasang alat peraga kampanye (APK) secara serampangan biasanya caleg instan. Menurutnya, caleg tersebut tidak punya sepak terjang dan tidak dikenal masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingin merebut hati pemilih dengan cara instan sebab kemunculan di pemilu juga instan. Pemilu semakin miskin dari adu narasi dan adu konsep. Karena itu tadi, pencalonan di pemilu serba instan," katanya.
Dia menuturkan caleg yang fotonya terpajang di pohon tidak peduli pada isu lingkungan bahkan tidak paham terkait isu tersebut. Para caleg tersebut mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan hidup.
"Calon yang menggunakan pohon sebagai tempat menggelantungkan alat peraga tidak paham kalau pohon itu rapuh. Maka jauhlah pemilu yang ramah lingkungan. Amat jauh," sebutnya.
Misna kemudian meminta Bawaslu dan KPU Makassar turun tangan melakukan penertiban dan mengingatkan para peserta pemilu terkait pemilu yang ramah lingkungan. Penindakan bisa dilakukan secara bersama-sama dengan Pemkot Makassar.
"KPU dan Bawaslu harus kerja keras memahamkan (parpol dan caleg) dan menertibkan. Tapi kalau sudah terlanjur seperti itu hampir bisa dipastikan sulit mereka atasi," ujar Misna
Misna mengaku heran dengan maraknya baliho dipakui di pohon-pohon. Padahal sudah diatur tempat pemasangan APK itu dan telah disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu.
"Tapi kian menjadi kelihatannya. Dampak dari kaderisasi di parpol yang instan," ujar Misna.
![]() |
Dia menilai Bawaslu harusnya bisa turun langsung menertibkan karena sudah diatur di UU Pemilu bahwa APK dilarang dipasang di pepohonan. Sebab jika kondisi tersebut dibiarkan maka APK di pohon akan semakin banyak.
"Penyelenggara Pemilu harus bisa bekerja lintas kelembagaan. Kerjasama antar lembaga. Sekarang (baliho dipaku) makin menjadi kelihatannya," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Pemkot Lakukan Penertiban
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdi Mochtar mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban. Dia berjanji akan masif melakukan penertiban APK melanggar dalam waktu dekat.
"Di-schedule-kan setelah penanaman pohon di ruang terbuka hijau, jika rampung secepatnya, penertiban alat peraga dilaksanakan," ujar Ferdi, Senin (19/12).
Sementara itu Bawaslu Makassar mengaku tidak dapat serta merta turun menurunkan baliho yang dipaku di pohon tersebut. Pasalnya, tidak berada di area terlarang seperti yang diatur dalam SK yang diterbitkan oleh KPU Makassar.
"Kecuali yang 12 ruas jalan itu jelas (dilarang) karena ada dalam surat keputusan KPU. Kalau di pepohonan, seandainya ada disampaikan di suratnya," kata Ketua KPU Makassar Dede Arwinsyah, Minggu (17/12).
Dede menjelaskan aturan pemasangan APK tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia menekankan seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye.
"Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU, kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itu kan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon," ujarnya.
Dalam PKPU 15 Tahun 2023 pada Pasal 70 disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan. Dede juga mengungkapkan, regulasi lain yang bisa digunakan untuk menindak APK melanggar ini, yaitu Perwali 71/2019 tentang lingkungan hidup.
"Leading sektornya di DLH dan eksekusinya oleh di Satpol PP," jelas Dede.