Pengamat Minta KPU-Bawaslu Makassar Tegas Atasi Baliho Dipaku di Pohon

Pengamat Minta KPU-Bawaslu Makassar Tegas Atasi Baliho Dipaku di Pohon

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 18 Des 2023 14:10 WIB
Penampakan APK Caleg di Makassar dipaku di pohon. Dokumen Istimewa
Foto: Penampakan APK Caleg di Makassar dipaku di pohon. Dokumen Istimewa
Makassar -

Baliho caleg yang dipaku di pohon di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) makin memprihatinkan. Pengamat Kepemiluan Misna M Hattas berharap ketegasan dari KPU dan Bawaslu Makassar dalam melakukan penertiban.

"KPU dan Bawaslu harus kerja keras memahamkan (ke parpol dan caleg) dan menertibkan. Tapi kalau sudah telanjur seperti itu hampir bisa dipastikan sulit mereka atasi," ujar Misna kepada detikSulsel, Senin (18/12/2023).

Mantan Ketua KPU Sulsel ini mengaku heran dengan maraknya baliho di pohon. Padahal, kata dia, tempat pemasangan sudah disosialisasikan oleh penyelenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kan soal tempat pemasangan sudah diatur, tapi kian menjadi kelihatannya. Dampak dari kaderisasi di parpol yang instan," ujar Misna.

Dia menilai Bawaslu harusnya bisa turun langsung menertibkan karena sudah diatur di UU Pemilu bahwa APK dilarang dipasang di pepohonan. KPU juga harus berkoordinasi dengan parpol agar para caleg tak memaku pohon.

ADVERTISEMENT

"Penyelenggara Pemilu harus bisa bekerja lintas kelembagaan. Kerja sama antar lembaga. Sekarang (baliho dipaku) makin menjadi kelihatannya," katanya.

Dia menilai caleg yang memaku pohon tidak peduli pada isu lingkungan bahkan mungkin tidak paham. Dia menegaskan Baliho peserta pemilu dipaku di pohon itu dan jumlahnya berjubel itu tidak biasa saja.

Misna menilai kejadian ini merupakan isyarat pemilu semakin mewujud hukum rimba dan main kuat-kuatan. Selanjutnya, ingin merebut hati pemilih dengan cara instan sebab kemunculannya di pemilu juga instan.

"Kebanyakan calon memang tidak dikenal luas oleh masyarakat sepak terjangnya dan pemilu semakin miskin dari adu narasi dan adu konsep. Karena itu tadi pencalonan di Pemilu serba instan," jelasnya.

Misna menyebut caleg yang menggunakan pohon sebagai tempat menggelantungkan alat peraga tidak paham kalau pohon itu rapuh. Mereka juga dinilai mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan hidup.

"Maka jauhlah pemilu yang ramah lingkungan. Amat jauh," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Makassar mengimbau KPU Makassar untuk berkoordinasi ke parpol terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta Pileg 2024 yang dipaku di pohon. Pihaknya beralasan persoalan itu menjadi ranah KPU.

"Kita juga berharap agar KPU menyampaikan ke parpol sebagai peserta pemilu agar calegnya tertib pasang APK," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/12).

Dede menjelaskan aturan pemasangan APK tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia menekankan seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye.

"Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU, kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itu kan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon," ujarnya.

Dalam PKPU 15 Tahun 2023 pada Pasal 70 disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan. Dede juga mengungkapkan, regulasi lain yang bisa digunakan untuk menindak APK melanggar ini, yaitu Perwali 71/2019 tentang lingkungan hidup.

"Leading sektornya di DLH dan eksekusinya oleh di Satpol PP,"jelasDede.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads