Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memperingatkan keluarga bupati yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk tidak memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) demi meraup suara. Pihaknya mewanti-wanti potensi pidana yang bisa menjerat caleg.
Penegasan Bawaslu Sulsel tersebut buntut maraknya ASN terlibat pelanggaran netralitas, khususnya di Kota Parepare, Kabupaten Pinrang dan Toraja Utara. Sejumlah pegawai diduga dikerahkan untuk mengkampanyekan caleg yang merupakan kerabat kepala daerah.
"Selama memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana akan kita proses tanpa pandang bulu," kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).
Mardiana mengatakan tindak pidana pemilu akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia mengingatkan peserta pemilu untuk menghindari praktik politik praktis.
"Misalnya ada potensi politik uang itu masuk pidana, sentra Gakkumdu akan melakukan kajian dan pendalaman hukumnya," tegasnya.
Mardiana mengaku sudah menerima laporan dugaan caleg memobilisasi ASN. Salah satunya, Camat Bacukiki Saharuddin yang diduga mengkampanyekan anak mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Muh Ilhamsyah Taufan sebagai caleg DPRD Parepare.
Selain itu ada temuan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Dinsos Pinrang M Rusli dan Lurah Lanrisang Firman. Keduanya diduga mendukung anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Iram yang maju menjadi caleg DPRD Sulsel.
Terbaru, istri dan anak Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, Agustina Mangande dan Fherino Sakti Bassang diduga mengerahkan kepala sekolah (kepsek) untuk meraup suara. Agustina diketahui menjadi caleg DPR RI, sedangkan Fherino bertarung memperebutkan kursi DPRD Sulsel.
"Yang itu di Parepare, Pinrang dan Toraja itu sementara kita masih dalami laporannya, kita tidak bisa serta merta melakukan tindakan, syarat formal dan materil harus terpenuhi," ujar Mardiana.
Mardiana melanjutkan, pihaknya masih mendalami temuan tersebut. Bawaslu Sulsel juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Kita masih melakukan pendalaman penelusuran dari informasi beberapa pihak terkait, apakah memang ada potensi pelanggaran atau tidak," paparnya.
Dia menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ada mekanismenya. Panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang lebih dulu dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti lalu melaporkan hasil pemeriksaannya.
"Jika itu memang ada indikasi kuat maka Bawaslu di daerah melakukan penelusuran awal terkait data dan informasi yang didapatkan dari panwascam," ujar Mardiana.
"Pokoknya mereka ini berkoordinasi sebelum pengambilan keputusan di tingkat lokal. Akan kami juga sampaikan tabulasi data terkait ini, pelanggaran ASN yang diduga terlibat politik praktis di daerah, menunggu rekap," tambahnya.
Sementara, anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengingatkan para caleg untuk tidak memobilisasi ASN demi kepentingannya di Pileg 2024. Aktivitas caleg kata dia, diawasi penyelenggara pemilu.
"Jajaran kami di Bawaslu kabupatan/kota telah melakukan imbauan agar mewanti-wanti jangan sampai terjadi pengerahan ASN untuk mendukung caleg tertentu," sebut Abdul Malik yang dikonfirmasi terpisah.
Abdul Malik juga meminta ASN menjaga netralitasnya. Pihaknya pun masif melakukan sosialisasi terkait hal itu selama tahapan masa kampanye berlangsung.
"Mengingat salah satu fokus pengawasan dalam kampanye ini adalah netralitas ASN yang juga menjadi isu krusial dalam tahapan kampanye pemilu 2024," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Heboh Mempelai Wanita di Pinrang Nyamar Pakai Cadar Ternyata Pria"
(sar/asm)