Kasus aparatur sipil negara (ASN) diduga dipaksa memenangkan keluarga bupati yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 marak terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut kembali muncul di Kabupaten Toraja Utara (Torut), setelah sebelumnya ditemukan di Pinrang dan Parepare.
Kini giliran istri dan anak Bupati Torut Yohanis Bassang, Agustina Mangande dan Fherino Sakti Bassang yang diadukan atas dugaan memobilisasi ASN. Keduanya dituding mengerahkan kepala sekolah (kepsek) meraup suara masyarakat untuk memenangkan mereka di Pileg.
Sebagai informasi, Agustina maju menjadi caleg DPR RI, sedangkan Fherino bertarung memperebutkan kursi DPRD Sulsel. Keduanya saat ini dalam pengawasan Bawaslu Torut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kami juga mendapatkan informasi awal mengenai itu, kami sementara mengusut juga," kata Ketua Bawaslu Torut Brikken Linde Bonting kepada detikSulsel, Kamis (7/12/2023).
Brikken belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan dugaan mobilisasi ASN itu. Pihaknya masih fokus mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
"Kita kumpulkan bukti-bukti dulu, nanti setelah kami baru bisa putuskan itu pelanggaran pemilu atau bukan," ungkapnya.
Sementara anggota DPRD Torut Ratte Salurante meminta Bawaslu bergerak cepat mengusut perkara ini. Dia menyoroti Bawaslu yang seharusnya bisa melakukan pencegahan.
"Masa nanti ada laporan baru mau bergerak, Bawaslu itu pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran," sebut Ratte yang dikonfirmasi terpisah.
Ratte mengaku sudah banyak menerima laporan warga sekaitan mobilisasi kepsek tersebut. Dia sesumbar informasi yang diterimanya akurat.
"(Informasi) ini akurat dan sudah menjadi rahasia umum di Toraja Utara, makanya Bawaslu harus segera turun mengusut, ini sudah dugaan pelanggaran pemilu," tegasnya.
Dari laporan yang diterimanya, Ratte menyebut kepsek diberi target mengumpulkan 200 suara untuk Agustina dan Fherino. Para kepala sekolah itu diming-imingi uang Rp 1 juta jika target terpenuhi.
"Mereka itu ditarget 200 KTP atau suara untuk istri dan anak Bupati di Pileg nanti. Kemudian dijanji juga Rp 1 juta satu orang kalau bisa kumpulkan itu suara," ungkapnya.
Ratte mengaku menyayangkan dugaan pelanggaran Pemilu ini. Pasalnya kepala sekolah tersebut berada dalam posisi dilematis.
"Kasihan mereka karena diberikan beban seperti itu (diduga dipaksa mencari target mencari suara demi istri dan anak bupati Torut yang maju caleg)" ucap legislator Torut Fraksi NasDem ini.
Dia pun mengingatkan ancaman sanksi yang bisa menimpa kepsek. Para kepala sekolah terancam dipecat jika terbukti mengkampanyekan keluarga Bupati Torut di Pileg 2024.
"Di lain sisi mereka dituntut untuk netral, tapi bisa saja jabatan mereka dicopot kalau tidak mau lakukan itu," jelas Ratte.
Sementara detikSulsel telah menghubungi baik Yohanis Bassang, Agustina maupun Fherino untuk meminta tanggapan terkait tudingan itu. Namun ketiganya belum memberikan respons.
Simak dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pinrang pada halaman berikutnya.
Kadinsos-Lurah di Pinrang Diduga Dukung Anak Bupati
Bawaslu turut mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pinrang M Rusli dan Lurah Lanrisang Firman Sahuddin. Keduanya diduga mengkampanyekan anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma yang maju caleg DPRD Sulsel.
Panwascam Lanrisang Masyhun Sinrang menjelaskan Lurah Lanrisang Firman dilaporkan membagikan beras miskin (raskin) dan kartu nama dengan foto bergambar caleg Andi Irma ke warga. Pembagian beras itu terjadi di kantor Kelurahan Lasinrang.
"Pelapor melaporkan adanya aktivitas pembagian beras raskin disertai kartu nama caleg DPRD Sulsel Andi Irma," ungkap Masyhun saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).
![]() |
Masyhun tidak merinci kapan pembagian raskin tersebut. Namun berdasarkan keterangan pelapor, beras tersebut dibagikan oleh cleaning service kelurahan atas perintah lurah.
"Pak Lurah tak ada di tempat tetapi pelapor meyakini aktivitas tersebut diketahui Pak Lurah karena yang membagikan cleaning servis atas nama Ambo Paida di kantor kelurahan yang tentunya tidak bisa bergerak jika tak diketahui pimpinannya," ujarnya.
Sementara Kadinsos Pinrang Ruslan diduga mengkampanyekan caleg via WhatsApp (WA). Bawaslu Pinrang tidak merinci dukungan yang dimaksud, namun dukungan Ruslan diduga kuat mengarah ke Andi Irma yang maju menjadi caleg DPRD Sulsel.
"Kalau Kadis Sosial itu hanya netralitas ASN. Bukan substansi bahwa mendukung siapa tetapi ada muatan (dukungan ke caleg Andi Irma) di WA-nya," kata Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan saat dihubungi detikSulsel, Senin (4/12).
Ruslan menuturkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kadinsos Pinrang dan lurah Lanrisang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya kedua diduga mengkampanyekan Andi Irma sebelum masa kampanye.
"Karena saat itu belum masuk masa kampanye sehingga penanganan pelanggarannya melalui hukum lainnya (diteruskan ke KASN)" tuturnya.
Bawaslu Pinrang juga sudah meneruskan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rusli dan Firman sisa menunggu rekomendasi sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami sudah meneruskan ke KASN (dugaan pelanggaran Pak Kadinsos Pinrang Rusli dan Lurah Lanrisang Firman," ungkap Ruslan.
Sementara anak Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, Andi Azizah Irma membantah memobilisasi ASN untuk mengkampanyekannya di Pileg. Dia berdalih tidak pernah meminta lurah untuk membagikan beras beserta kartu namanya.
"Kalau terkait itu (pembagian beras bersama kartu nama) tanya langsung ke Pak Lurah karena saya juga tidak tahu itu. Itu bukan tim dari saya," kata Andi Irman saat dihubungi, Rabu (29/11).
Andi Irma menyinggung temuan itu bisa saja dimainkan oleh lawan politiknya untuk menjatuhkannya. Dia pun kembali menegaskan agar temuan itu dikonfirmasi ke lurah bersangkutan.
"Bisa saja (ada yang mengatasnamakan Andi Irma) mungkin lawan-lawan. Makanya saya diam saja, saya mau bilang apa," ujarnya.
Simak kasus dugaan ASN Parepare langgar netralitas di halaman selanjutnya.
Camat Bacukiki Diduga Dukung Caleg Anak Taufan Pawe
Sementara Camat Bacukiki Saharuddin juga terancam dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Saharuddin diduga mendukung anak mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Muh Ilhamsyah Taufan yang maju caleg DPRD Parepare.
Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun menjelaskan Saharuddin diduga mendukung caleg dari Partai Golkar itu lewat grup WhatsApp (WA). Saharuddin dan Ilhamsyah tergabung dalam satu grup percakapan elektronik itu.
"Yang bersangkutan masuk dan berkomentar di grup WhatsApp pemenangan salah satu caleg Golkar di daerah pilih (dapil) 2. Benar, ada dugaan pelanggaran netralitas di sana," ungkap Zainal kepada wartawan, Rabu (15/11).
![]() |
Dari hasil pemeriksaan, Saharuddin diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN. Perkara inipun sudah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti pemberian rekomendasi sanksi terhadap camat Bacukiki tersebut.
"Kalau tidak terdapat (pelanggaran) maka kami hentikan. Tetapi ini ada dugaan sehingga kami teruskan ke KASN untuk diproses lebih lanjut," tegas Zainal saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Sementara Camat Bacukiki Saharuddin membantah memberi dukungan kepada anak Taufan Pawe, Ilhamsyah yang maju caleg. Dirinya sempat masuk ke grup WhatsApp dengan nama caleg Muh Ilhamsyah Taufan.
"Awalnya WA (WhatsApp) grup itu adalah WA grup keluarga, saya masuk di sana dan konteksnya memang silaturahmi keluarga," ujar Saharuddin saat dihubungi, Kamis (16/11).
Namun belakangan nama grup itu berubah. Saharuddin juga baru menyadari jika grup itu tergabung Ketua DPD II Golkar Parepare Erna Rasyid Taufan dan Muh Ilhamsyah Taufan.
"Nanti saya tahu saat ada keluarga yang tanya karena screenshot-nya sudah viral, nah dalam percakapan di sana ada orang tanya alamat, jadi saya jawab karena saya tahu. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.