Walkot Makassar Larang Pemasangan APK di 12 Titik Jalan, Ini Daftarnya

Walkot Makassar Larang Pemasangan APK di 12 Titik Jalan, Ini Daftarnya

Nur Ainun - detikSulsel
Senin, 27 Nov 2023 15:57 WIB
ilustrasi opini tentang pemilu
Foto: ilustrasi: edi wahyono
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada 12 titik jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Pemilu 2024. KPU Makassar pun akan menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023. Surat tersebut diteken Danny Pomanto pada 22 November 2023.

"Kita ikut dari surat yang dikeluarkan wali kota terkait dengan larangan reklame insidentil di beberapa tempat-tempat protokol," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kebijakan itu menindaklanjuti permohonan KPU Makassar perihal lokasi pemasangan APK dan permohonan lokasi rapat umum kampanye. Nama jalan yang dilarang mengacu dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 28 tahun 2023.

Farid mengatakan surat dari Pemkot Makassar itu akan ditindaklanjuti. Pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) lokasi terlarang pemasangan APK.

ADVERTISEMENT

"Kami secepatnya akan menerbitkan SK terkait zona larangan pemasangan APK," ucapnya.

Dalam suratnya, Danny Pomanto turut mengizinkan tiga lokasi untuk menjadi tempat pelaksanaan rapat umum kampanye Pemilu 2024. Lokasi yang dimaksud, yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu apa yang dikeluarkan pemerintah nah itu yang kami pakai, kami bergantung dengan kebijakan pemerintah," tambah Farid.

Sebagai informasi, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan bergulir mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman;
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  3. Jalan Penghibur;
  4. Jalan Haji Bau;
  5. Jalan Somba Opu;
  6. Jalan Pasar Ikan;
  7. Jalan Ujung Pandang;
  8. Jalan Balai Kota;
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
  10. Jalan Dr Sam Ratulangi;
  11. Jalan Urip Sumoharjo;
  12. Jalan AP Pettarani.



(sar/hmw)

Hide Ads