Penegasan Disnaker UMK Makassar 2024 Naik Rp 120 Ribu Bersyarat

Rania Al-Syam - detikSulsel
Sabtu, 25 Nov 2023 07:00 WIB
Ilustrasi. Foto: iStock
Makassar -

Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati upah minimum kota (UMK) Makassar di tahun 2024 naik 3,41 persen atau Rp 120 ribu menjadi Rp 3,6 juta. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar pun menegaskan penerapan UMK itu bersyarat.

"Itu mengacu ke struktur dan skala upah. Sekali lagi bahwa upah minimum ini bagi pekerja di bawah satu tahun," ujar Kadisnaker Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Nielma mengatakan pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun bisa memakai perhitungan yang berbeda, yakni struktur dan skala upah. Keputusan ini diharapkan dapat diterapkan oleh para pengusaha.


"Nah ini yang harus kita sepakati dan sudah menjadi rekomendasi daripada Dewan Pengupahan agar struktur dan skala upah ini bisa betul-betul diterapkan oleh teman-teman perusahaan," terangnya.

Dia juga mengaku Disnaker Makassar akan mengawal penerapan struktur dan skala upah ini berjalan. Sehingga ke depan tidak ada kesenjangan antara pekerja di bawah satu tahun.

"Baik itu pemerintah, baik itu Apindo maupun teman-teman dari pekerja harus mengawal ini. Agar tidak terjadi kesenjangan antara upah pekerja di bawah satu tahun dengan yang sudah senior," imbuhnya.

UMK Makassar 2024 Diusul Naik Rp 120 Ribu

Dewan Pengupahan telah menggelar rapat dan menghasilkan kesepakatan UMK Makassar 2024 naik Rp 120 ribu dari tahun ini, di Kantor Disnaker Makssar, Jumat (23/11). Sehingga nilai UMK Makassar 2024 menjadi Rp 3.643.321 dari sebelumnya Rp 3.523.181.

"Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiahkan itu ada kenaikan Rp 120.140 dari nilai sebelumnya Rp 3.523.181 menjadi Rp 3.643.321. Jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen," kata Nielma Palamba.

Kesepakatan UMK itu, kata Nielma, telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha. Dewan Pengupahan menggunakan formula yang telah diatur melalui PP 51 Tahun 2023.

"Nah dinamika yang berkembang daripada penetapan UMK tadi pasti sangat dinamis, karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi bahwa kita mengacu kepada formula. Ada formula yang sudah ditetapkan. Ada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51," ujarnya.

Nielma menambahkan ada beberapa variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMK tahun ini. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, hingga rata-rata pengeluaran per kapita.

"(Dasarnya dari) Pertumbuhan ekonomi Kota Makassar. kemudian inflasi Sulawesi Selatan, kemudian rata-rata pengeluaran per kapita, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, kemudian rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, kemudian upah minimum kota setahun sebelumnya," urainya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork